Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah bakal menerapkan strategi khusus dalam mengawasi penyelenggaraan tahapan pilkada serentak 2020 di 21 kabupaten/kota saat pandemi COVID-19.

"Saat ini kami sedang menyusun indeks kerawanan pilkada (IKP) karena ada pandemi maka IKP ini juga memperhitungkan berbagai dimensi yang terkait dengan pandemi COVID-19, salah satunya data mengenai zona status daerah apakah hijau, kuning atau merah," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jateng Fajar Subhi di Semarang, Jumat.

Ia menyebutkan situasi dan kondisi masing-masing daerah bisa berbeda sehingga perlakuan dalam pengawasan pilkada juga bisa berbeda yakni adanya peralatan khusus yakni alat pelindung diri (APD) bagi para tenaga pengawas.

Baca juga: KPU Jateng lanjutkan tahapan pilkada serentak 21 kabupaten/kota
Baca juga: Dampak COVID-19, KPU Sumbar hemat anggaran tahapan pilkada Rp11 miliar

Bawaslu Jateng juga memetakan jaringan internet di 21 kabupaten/kota sebab adanya pembatasan pertemuan saat pandemi COVID-19 sehingga berdampak berbagai komunikasi dilakukan secara daring.

Menurut dia, penyelenggara pilkada perlu menyampaikan informasi sebanyak-banyak kepada seluruh pemilih, baik mengenai pilkada maupun peserta pilkada.

"Kalau memang ada daerah yang sulit akses internetnya maka perlu ada strategi khusus," ujarnya.

Meski ada hal-hal baru dalam pengawasan pilkada 2020, Fajar menegaskan kualitas pengawasannya harus tetap dijaga.

Ia mengingatkan bahwa Perpu 2 tahun 2020 tidak mengubah teknis penyelenggaraan pilkada, maka beberapa teknis harus sesuai dengan yang tercantum dalam UU 10/2016 misalnya terkait dengan verifikasi faktual bakal calon perseorangan masih harus dilakukan dengan sensus.

"Berbagai metode kampanye juga masih perlu dilakukan dengan tetap sesuai protokol kesehatan," katanya.

Baca juga: KPU Gunung Kidul lanjutkan tahapan Pilkada 2020
Baca juga: KPU Tana Toraja lantik petugas PPS secara virtual

 

Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020