Dia mengaku berprofesi sebagai advokat....
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menangkap seorang advokat yang diduga berperan sebagai bandar narkoba di wilayah Karang Bagu, Kota Mataram.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra R, di Mataram, Kamis, mengungkapkan pria tersebut berinisial MR.

"Dari pengakuan awalnya, dia mengaku berprofesi sebagai advokat. Tapi nantinya kami akan verifikasi lagi dalam pemeriksaan, apakah benar dia advokat," kata Helmi, dalam konferensi pers, didampingi jajaran pejabat Ditresnarkoba Polda NTB.

Pria kelahiran Dompu yang kini berusia 34 tahun tersebut, ditangkap Tim Operasional Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB pada Rabu (17/6) sore, di rumahnya, Jalan Semangka, Lingkungan Karang Bagu, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Baca juga: Polda NTB temukan sekotak butiran peluru di rumah pengedar narkoba


Dalam penangkapan yang dipimpin AKP I Made Yogi Purusa Utama, MR diciduk bersama empat orang dengan dugaan berperan sebagai pengedar. Mereka berempat berinisial MJ (26), GA (23), KS (18), dan seorang perempuan berinisial NW (24).

Hasil penggeledahan, polisi mengamankan beragam barang bukti yang menguatkan peran masing-masing, baik dari rumah MR maupun empat orang lainnya yang berperan sebagai pengedar.

Barang bukti tersebut berupa 19 paket sabu-sabu siap edar seberat 10,1 gram, buku catatan transaksi, uang tunai yang diduga hasil penjualan senilai Rp15 juta, alat laminasi, timbangan digital, bundelan klip plastik transparan kosong ukuran kecil serta perangkat alat isap sabu-sabu.

Selain itu, ada juga diamankan satu kotak peluru kuningan, satu komputer jinjing ukuran 15,1 inci, tiga telepon genggam, sembilan buku tabungan, dua STNK serta dua BPKB, bersama tiga kendaraan roda empat dan enam kendaraan roda dua.

"Turut diamankan tiga air softgun, satu jenis revolver dan dua jenis laras panjang. Untuk izin, dia memiliki ini (senjata api, Red) tapi belum kami temukan," ujarnya lagi.

Akibat perbuatannya, kini MR bersama empat orang lainnya yang telah diamankan di Mapolda NTB, terancam pidana Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda NTB ringkus dua pengedar sabu-sabu wilayah Ampenan

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020