Jadi, kami mohon ada perlakuan yang sama
Bandarlampung (ANTARA) - Tim Penasihat Hukum Bupati Lampung Utara (nonaktif) Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) dalam pleidoinya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung meminta majelis hakim agar tidak mengistimewakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami penasihat hukum AIM telah mengamati beberapa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) di Indonesia maupun di pengadilan telah memberikan hak istimewa (priviledge) kepada JPU KPK," kata penasihat hukum AIM, Sopian Sitepu, di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan walaupun tuntutan itu tidak didukung oleh bukti-bukti yang berdasar dan tidak sesuai hukum pembuktian.Pihaknya berharap dan minta kepada majelis hakim ada keseimbangan dalam menilai dan menimbang antara tuntutan JPU dan pembelaannya.

"Sebab dalam keseimbangan itulah tercermin dan diperoleh keadilan. Ini adalah makna keadilan legalitas dan konsep ini tercermin dalam Pasal 183 KUHAP bahwa hakim tidak boleh memutus perkara kecuali didukung dua alat bukti sah dan adanya keyakinan hakim. Kami berharap bukti-bukti dan pembuktian akan menentukan putusan hakim," kata dia.
Baca juga: Bupati Lampung Utara nonaktif disidang kasus suap proyek


Sopian menambahkan hal ini telah disoroti, sebab JPU mengadopsi keseluruhan catatan Syahbudin tanpa syarat dan tanpa konfirmasi. Menurut dia, apabila sikap JPU diikuti dan dijadikan dasar putusan hakim, maka kliennya sangat diperlakukan tidak adil.

"Jadi, kami mohon ada perlakuan yang sama," kata dia lagi.

Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara dituntut oleh JPU KPK selama sepuluh tahun atas dugaan tindak pidana korupsi suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Terdakwa Agung juga dijatuhi denda sebesar Rp1miliar subsider satu tahun kurungan penjara. Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp77,5 miliar.

Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf b No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 12 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Terdakwa suap Lampung Utara akui berikan Rp350 juta kepada Kadis PUPR

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Damiri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020