juga akan dievaluasi setiap pekan, apakah ditambah atau dikurangi
Batam (ANTARA) - Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau mengurangi kuota pengurusan paspor pada era tatanan normal baru COVID-19.

Kepala Bidang Dokumen Perjalanan Imigrasi Batam Gutur menyatakan apabila dalam sehari pihaknya membuka 400 kuota pemohon paspor di semua unit, maka kini hanya 100 kuota saja.

"Dan ini juga akan dievaluasi setiap pekan, apakah ditambah atau dikurangi," kata dia, Rabu.

Pelayanan pemohonan paspor hanya bisa dilakukan di Kantor Imigrasi Batam Centre. Sedangkan pelayanan serupa di Unit Pelayanan Paspor dan di Mal Pelayanan Publik Batam masih belum dibuka kembali.

Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam kembali membuka pelayanan pembuatan dan perpanjangan paspor pada 15 Juni 2020, setelah sejak 24 Maret 2020 ditutup sementara untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Imigrasi Batam temukan paspor berstempel palsu


Ia mengatakan pembukaan layanan pengurusan paspor tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19, antara lain wajib mengenakan masker, cuci tangan dan jaga jarak.

Jam operasional pengurusan paspor masih sama, yaitu mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

"Tidak ada perubahan, sudah baku dari pemerintah. Yang dibatasi hanya pelayanan pemohon," kata dia lagi.

Dia menjelaskan, sejak awal pembukaan hingga hari ini, pihaknya rata-rata memberikan layanan kepada 100 orang warga setiap hari, dan 90 persen di antaranya merupakan perpanjangan paspor.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan pelayanan dengan ketentuan jaga jarak.

Sebelum memasuki ruang pengurusan, pemohon bahkan harus melalui 2 kali pemeriksaan suhu tubuh.

Kursi-kursi di ruang tunggu dibatasi, dengan tanda silang, meja antara petugas dengan pemohon pun dibatasi mika.
Baca juga: Imigrasi Batam tangkap WNA saat buat paspor Indonesia
 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020