Kita serahkan kepada penegak hukum terkait aspirasi penolakan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum kepada tujuh tahanan itu
Jayapura (ANTARA) - Sekretaris Panitia Musyawarah Majelis Rakyat Papua (MRP) Dr H Tony Wanggai mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh dengan isu-isu perpecahan yang bisa membuat kegaduhan.

"Kepada masyarakat atau adik-adik yang ingin melakukan aksi demonstrasi atau aksi penolakan terhadap penahanan tujuh mahasiswa dan aktivis Papua di Balikpapan, Kalimantan Timur, kami perlu imbau kepada masyarakat di Tanah Papua untuk tetap tenang melihat mekanisme proses hukum," kata Tony Wanggai, di Jayapura, Sabtu.

"Kita serahkan kepada penegak hukum terkait aspirasi penolakan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum kepada tujuh tahanan tersebut. Sebaiknya kita menyampaikan aspirasi ini secara baik ke Majelis Rakyat Papua, karena kami sudah membentuk tim kerja untuk mengadvokasi adik-adik kita yang ditahan ini," katanya pula.

Ia menjelaskan, bagaimana MRP memberikan pertimbangan hukum, lalu hadirkan saksi ahli hukum pidana untuk bagaimana melihat kejelasan status atau kedudukan hukum tuntutan kepada tujuh mahasiswa Papua di Kalimantan Timur.

"Kami juga meminta kepada saudara-saudara kami di Papua untuk tidak melakukan aksi-aksi demonstrasi dalam jumlah yang banyak, atau dalam kelompok yang besar karena saat ini kita sedang dihadapkan dengan pandemi COVID-19," katanya lagi.
Baca juga: DPD minta Menko Polhukam bebaskan mahasiswa Papua yang ditahan


Dia mengingatkan, dampak dari melakukan kegiatan massa yang berkumpul akan mudah terpapar COVID-19. "Oleh karena itu kami mohon kepada saudara-saudara kami, adik-adik kita semua di Tanah Papua untuk tetap bersabar dan tidak melakukan tindak-tindakan yang merugikan masyarakat, tetap menjaga kamtibmas," katanya.

Ia menegaskan bahwa Majelis Rakyat Papua akan tetap mengadvokasi dan mengawal kasus persidangan di Balikpapan, Kalimantan Timur itu. "Perlu kami garis bawahi bahwa kemarin sudah kami klarifikasi melakukan meeting dengan pihak staf kepresidenan," ujarnya pula.

"Kasus para mahasiswa dan aktivis Papua di Kalimantan Timur yang ditahan ini bukanlah tahanan politik, tetapi mereka adalah tahanan kriminal akibat demo rasisme itu. Jadi, kami mohon masyarakat tetap bersabar dan mengikuti proses hukum. Kami berharap dengan putusan ini, juga bisa memberi dampak yang positif kepada kamtibmas di Tanah Papua," katanya lagi.
Baca juga: Papua Terkini - Dua tersangka kasus asrama mahasiswa Papua ditahan

Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020