ANTARA - Sejumlah Pemerintah Daerah telah memulai kembali penggunaan tempat-tempat ibadah. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 31 Tahun 2020, sebagai pedoman dalam menjalankan ibadah berjamaah di tengah pandemi COVID-19. (Farah Khadija/Rayyan/Edwar Mukti Laksana)