Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin dalam kasus suap proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau, ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

"Hari ini penyidik KPK melaksanakan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim JPU untuk tersangka Amril Mukminin. Sebelumnya, berkas perkara atas nama tersangka telah dinyatakan lengkap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Kamis.

Penahanan terhadap Amril, lanjut Ali, dilanjutkan kembali oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 20 hari ke depan terhitung mulai 4 Juni 2020 sampai dengan 23 Juni 2020 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Tim jaksa dalam jangka waktu 14 hari kerja akan segera melaksanakan pelimpahan berkas perkara di Pengadilan Tipikor. Pelaksanaan persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," ungkap Ali.

Baca juga: KPK dalami penerimaan uang suap yang dinikmati Amril Mukminin

Selama penyidikan, kata dia, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 63 saksi untuk Amril dari pihak swasta maupun dari Pemkab Bengkalis.

KPK pada tanggal 16 Mei 2019 telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning (multiyears) adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.

Proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun, kemudian dibatalkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis dengan alasan bahwa PT CGA diisukan masuk daftar hitam (blacklist) Bank Dunia.

PT CGA menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ). Namun, pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut.

Pada bulan Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga dia telah menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017—2019.

Baca juga: KPK kembali perpanjang masa penahanan Amril Mukminin

Setelah Amril menjadi Bupati Bengkalis, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA dan Amril. Dalam pertemuan tersebut, PT CGA diduga meminta tindak lanjut Amril terkait dengan proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan Amril menyanggupi untuk membantu.

Dalam rentang waktu Juni dan Juli 2017, diduga tersangka Amril telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA. Penyerahan-penyerahan uang ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap oleh PT CGA, yakni proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning multiyears pada tahun 2017—2019.

Tersangka Amril diduga menerima uang setidak-tidaknya Rp5,6 miliar, baik sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis.

Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020