Kendari (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan setiap calon jamaah haji (Calhaj) yang sudah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2020, yang kemudian dibatalkan pemerintah karena pandemi COVID-19 bisa ditarik kembali uangnya sesuai waktu yang ditentukan.

Kepada Bidang Urusan Haji dan Umrah Kemenag Sulta, H La Maidu di Kendari, Salasa, mengatakan pembatalan haji 2020 tahun ini berdasarkan Surat Keputusan Kemenag RI Nomor.494 tahun 2020 dan petugas haji daerah (PHD).

Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020 karena terkait dengan keselamatan jamaah akibat pandemi COVID-19 yang masih mewabah di hampir seluruh negara di dunia.

Kuota calon haji Sultra tahun 2020 sebanyak 2.019 baik haji reguler maupun petugas khusus sebanyak 14 orang. Dan dari jumlah haji tahun ini sudah melakukan pelunasan sejak 2019 lalu.

Baca juga: Kemenag Depok sosialisasikan pembatalan keberangkatan haji 2020

Baca juga: Pebisnis travel legowo keputusan pelaksanaan haji tahun ini ditiadakan


Bahkan kata La Maidu, ada cadangan calon haji sebanyak 30 orang sudah melunasi BPIH sejak 2019 dengan harapan, bila diantara ada jamaah yang batal dengan alasan tertentu maka secara otomatis cadangan itu yang menggantinya.

"Walaupun jamah haji tidak melakukan penarikan kembali BPIH, maka setoran pelunasan haji yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Kemenag RI," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa biaya perjalanan haji tahun 1441 H/2020, melalui Embarkasi Makassar Sulawesi Selatan, untuk jamaah reguler sebesar Rp38.352.602, sedangkan petugas haji daerah (PHD) sebesar Rp72.291.168.*

Baca juga: Arief: Calon jamaah haji tak perlu resah karena batal berangkat

Baca juga: Kemenag akan surati calon haji terkait pembatalan keberangkatan

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020