Padang (ANTARA News) - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan tetap memberikan santunan terhadap korban kecelakaan lalulintas, kendati surat izin mengemudi (SIM) tidak aktif lagi (kadaluarsa).

"Kita tidak bakal membeda-bedakan pemberian santunan terhadap korban kecelakaan lalulintas, walaupun saat terjadi kecelakan mereka (korban) memiliki SIM yang kadaluarsa," kata PT Jasa Raharja (Persero) cabang Sumbar, Thamrin Silalahi, di Padang, Senin.

Dia mengatakan, setiap korban kecelakaan akan memperoleh santunan jasa raharja, karena sebelumnya sudah membayar setoran asuransi tadi dalam pelaksanaan pengurusan SIM dan surat-surat kendaraan lain.

"Jadi, kalau saja di saat naas (kecelakaan) SIM ditemui kadaluarsa, bantuan tetap diberikan," katanya.

Hanya saja, usai diberikan santunan, mereka (korban/ahli waris) diinstruksikan segera mengurus pembaharuan dari SIM, karena kalau terjadi kecelakaan lanjutan, surat-surat kadaluarsa digunakan terdahulu, tidak berlaku lagi.

Menurut dia, pengecualian pemberian santunan kepada pemilik SIM kadaluarsa hanya untuk pemilik kendaraan pribadi saja (berpelat hitam).

"Tidak berlaku bagi pengendara kendaraan angkutan umum, termasuk kendaraan ilegal beserta penumpang," katanya.

Data pihak PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Sumbar, sekitar 400-an unit kendaraan bermotor umum (KBU) pengangkut penumpang terindikasi menunggak pembayaran asuransi kecelakaan, terdiri dari bus hingga angkot/angdes,

Total KBU berkisar 1.600-an unit di Sumbar, pembayar asuransi kecelakaan rutin hanya 75 persen saja (25 persen menunggak).

Upaya penindakan dilakukan pihak jasa raharja, turun langsung ke jalan dan merazia bersama pihak polisi lalu lintas setempat.

Periode Januari - Juni 2009, khusus wilayah Sumbar, klaim (santunan) kecelakaan lalu lintas dicairkan sebesar Rp15,98 miliar.

Di mana, diberikan langsung kepada pihak ahli waris langsung seperti istri/duda sah, anak, dan orang tua dari korban.

Terdiri dari 361 orang korban meninggal dunia, telah dibayarkan Rp11.501.500.000 (klaim maksimal Rp25 juta/ahli waris), luka berat 920 orang Rp4.048.356.425 (maksimal Rp10 juta), cacat tetap Rp248.000.000, luka ringan 184 orang Rp170.950.956.

Dan, terakhir bantuan biaya penguburan korban non ahli waris (tidak punya sanak/saudara/keluarga) sebanyak 6 orang dengan total klaim Rp12.000.000.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009