Jakarta (ANTARA) - Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA dalam surveinya menyebutkan pada Juni 2020 Indonesia memenuhi syarat untuk membuka kembali aktivitas warga dan ekonomi, setelah lima minggu bekerja dari rumah untuk mencegah penularan virus corona baru atau COVID-19.

Peneliti LSI Denny JA, Ikrama Masloman dalam siaran persnya di Jakarta, Sabtu, menyatakan, survei dilakukan dengan metode kualitatif yaitu studi data sekunder periode. Tiga sumber data yang digunakan yaitu data Gugus Tugas Nasional COVID-19, data Worldometer, dan data WHO.

"Karena grafik kasus setiap wilayah berbeda-beda, setelah PSBB diberlakukan. Wilayah yang sudah layak dibuka kembali adalah DKI Jakarta yang merupakan pusat ekonomi dan bisnis Indonesia. Dengan demikian dibukanya kembali kelonggaran PSBB, tak berakibat pada makin terkaparnya ekonomi rumah tangga dan penyebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: Survei LSI Denny JA: Efek PSBB belum maksimal

Ikrama mengatakan, LSI Denny JA menawarkan 5 kisi-kisi untuk Indonesia kembali kerja. Kelima kisi-kisi tersebut yaitu pertama, dimulai dari daerah yang grafik tambahan kasus harian positifnya menurun masuk kategori B yang ini bisa bekerja kembali, yakni DKI Jakarta, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, dan Kabupaten Bandung Barat.

Kedua, warga yang usianya rentan terkena virus corona dan rentan angka kematian tetap bekerja dari rumah. Sementara usia yang tidak rentan dibolehkan bekerja kembali di luar rumah dengan syarat melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak dua meter.

Data Indonesia menunjukkan angka kematian akibat virus corona paling tinggi terdapat pada usia di atas 45 tahun. Di kelompok usia ini, hingga saat ini, angka kematiannya mencapai di atas 80 persen dari total jumlah kematian akibat COVID-19.

Baca juga: Survei: Kaum milenial ternyata kesulitan jalani WFH

Artinya berdasarkan data, mereka yang usianya di bawah 45 tahun dapat kembali bekerja. Sementara mereka yang usianya di atas 45 tahun, tetap diminta untuk bekerja dari rumah. Pemerintah Indonesia melalui Satuan Gugus Tugas Nasional telah mengumumkan bahwa mereka yang usia di bawah 45 tahun boleh kembali kerja.

Ketiga, data juga menunjukkan bahwa tingkat kematian juga tidak proporsional bagi mereka yang punya penyakit penyerta. Data di Indonesia bahwa mereka yang punya penyakit sebelum terpapar virus, seperti hipertensi, sakit jantung, sakit paru, diabetes, lebih rentan terhadap kematian dibanding mereka yang tak punya riwayat penyakit tersebut. Sehingga usia di atas 45 tahun tetap bekerja di rumah.

Keempat, memulai gaya hidup baru di era “new normal”. Artinya bahwa warga diizinkan kembali beraktivitas namun selalu menjaga protokol kesehatan. "Karena kita 'hidup bersama' virus corona sampai saat ini vaksinnya belum ditemukan," katanya.

Baca juga: Survei: Remaja Indonesia makin paham cara berlindung dari COVID-19

Aturan "social distancing" tetap berlaku ketat, menggunakan masker ketika keluar rumah terutama di fasilitas dan transportasi publik, sering mencuci tangan, tidak bersalaman dulu dan lainnya.

Kelima, semua pihak harus berperan serta, mengambil bagian untuk menjaga agar protokol kesehatan terjaga ketika kembali beraktivitas. "Tak hanya pemerintah, baik pusat maupun daerah, namun pemimpin dunia usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama harus terlibat aktif mengedukasi dan mengawasi warga agar terjaga kesehatan bersama," kata Ikrama Masloman.

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020