Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Pertamedika IHC Dr. dr. Fathema Djan Rachmat mengimbau kepada masyarakat, terutama mereka yang sudah sembuh dari Covid-19 untuk tetap waspada dan jangan lengah dengan tetap mengenakan masker kendati kasus Covid-19 di Indonesia mulai menurun.

"Sebenarnya kita tidak boleh lengah karena dengan kondisi sekarang masih terjadi transmisi penularan lokal, di mana kalau kita melihat jumlah pasien meningkat di Jawa Timur, Palembang dan wilayah-wilayah lainnya ini juga akan menyebabkan kondisi di Jakarta meningkat karena jumlah manusia yang berpindah juga ikut meningkat," ujar Fathema Djan dalam seminar daring yang digelar Pertamedika IHC di Jakarta, Rabu.

Selain itu dia juga mengimbau kepada teman-teman yang menjadi penanggung jawab medis di masing-masing BUMN saat ini harus melakukan edukasi ulang, mengingat pendekatan pembatasan sosial atau sosial distancing sudah mulai lupa untuk dilakukan di mana masyarakat mulai merasa tenang karena kasus Covid mulai menurun.

Baca juga: Hasil "rapid test", pedagang Pasar Keputran Surabaya reaktif COVID-19

Terkait masalah penularan kembali atau re-infeksi, Fathema Djan menyampaikan bahwa apabila terjadi re-infeksi itu apakah memang seseorang memang benar-benar negatif, jumlah volume virusnya negatif karena masih sedikit di dalam tubuh, atau tidak terdeteksi.

"Namun kalau sudah negatif akibat isolasi mandiri selama 14 hari, kita tetap perlu mengenakan masker untuk melindungi diri ketika berada di luar rumah, saat berada di kerumunan, atau bekerja di kantor karena kita tidak tahu orang-orang di sekitar siapa yang positif atau negatif," katanya.

Direktur utama Pertamedika IHC itu juga mengimbau baik kepada mereka yang sudah sembuh maupun masyarakat yang belum terinfeksi untuk tetap melakukan pembatasan sosial, rajin mencuci tangan berolahraga dan sebagainya tetap harus dijalankan.

"Ini yang perlu digalakkan dan jangan sampai lupa," ujar Fathema Djan.

Baca juga: Pemerintah sebarkan 6.300 cartridge pemeriksaan COVID-19

Sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan kelompok usia muda di bawah 45 tahun berisiko menjadi pembawa virus corona baru atau “carrier”, sehingga kelompok ini harus mematuhi secara ketat protokol kesehatan saat beraktivitas.

Doni mengatakan pihaknya akan memberi kesempatan kepada masyarakat berusia bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali. Hal itu guna menekan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi penyakit COVID-19, yang disebabkan virus Corona baru.

Kebijakan untuk memperbolehkan warga kelompok usia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali itu harus sesuai dengan koridor dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pasal 13 itu mengatur 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi saat pandemi COVID-19.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020