Purwokerto (ANTARA) - Penegak hukum sebaiknya tidak menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam menangani pelanggaran atau permasalahan yang berkaitan dengan COVID-19, kata pakar hukum dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Hibnu Nugroho.

"Jika ada pelanggaran terhadap kekarantinaan kesehatan, penegak hukum seyogianya memakai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam memberikan sanksi," kata Prof. Hibnu Nugroho di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin.

Bahkan, kata dia, sanksi yang diberikan kepada pelanggar kekarantinaan kesehatan jangan berupa hukuman badan, cukup dengan hukuman denda.

Baca juga: Pelanggar PSBB tahap dua di Surabaya diberi sanksi lebih tegas

Menurut dia, sanksi berupa denda yang mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan juga dapat diterapkan kepada pasien dalam pengawasan (PDP) yang kabur dari tempat karantina.

"Apalagi, kalau yang kabur itu diketahui positif COVID-19, harus mendapatkan sanksi. Akan tetapi, jangan hukuman badan, cukup denda saja, dan jangan pakai KUHP. Kalau perlu, bisa menggunakan hukuman alternatif yang mendidik," katanya menegaskan.

Hibnu mengatakan bahwa masyarakat, khususnya yang masuk dalam kategori orang dalam pantauan (ODP), juga harus jujur terkait dengan riwayat perjalanannya.

Menurut dia, kejujuran tersebut sangat diperlukan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Kalau tidak jujur, akan rugi sendiri sebab masalah kesehatan itu ilmu pasti," katanya.

Seperti diketahui, sejumlah daerah yang sedang melaksanakan pembatasan sosial berkala besar (PSBB) akan segera memberlakukan sanksi bagi pelanggar PSBB.

Bahkan, Kabupaten Banyumas yang belum menerapkan PSBB justru telah memberlakukan sanksi bagi siapa saja yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas.

Baca juga: Pemerintah Kota Depok siapkan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB

Baca juga: Sanksi bagi pelanggar PSBB di Makassar terancam pidana


Sanksi berupa denda maksimal Rp50 ribu atau kurungan selama 3 bulan itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.

Perda tersebut juga mengatur sanksi bagi warga yang menggelar kerumunan, yakni berupa denda maksimal sebesar Rp30 juta atau kurungan selama 6 bulan.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020