KUALA LUMPUR (ANTARA) - Ketua Parlemen Malaysia atau Dewan Rakyat Tan Sri Mohamad Ariff Md Yusof menyetujui pengajuan mosi tidak percaya terhadap Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin Yassin yang diajukan oleh mantan Perdana Menteri Tun Dr Mahathir Mohammad.

Dalam pernyataan yang dilansir di Kuala Lumpur, Jumat, Tan Sri Mohamad Ariff Md Yusof menyatakan pernyataan mosi tidak percaya tersebut akan diajukan dalam pertemuan parlemen mendatang.

Mohamad Ariff mengatakan dirinya menerima dua mosi pada 4 Mei 2020 dari Dr Mahathir.

Salah satu mosi yang diajukan adalah bahwa Perdana Menteri Muhyiddin Yassin tidak menguasai mayoritas dewan.

"Mosi ini akan dibawa ke pertemuan Dewan Rakyat mendatang," katanya.

Parlemen dijadwalkan untuk duduk bersama selama satu hari pada 18 Mei mendatang. Pada awalnya mereka dijadwalkan untuk berdiskusi dari 9 Maret hingga 16 April, namun ditunda hingga 18 Mei sampai 23 Juni.

Pemerintah kemudian memutuskan untuk mengadakan satu hari pertemuan pada 18 Mei, mengingat adanya Perintah Kawalan Pergerakan (MCO) yang diberlakukan pada 18 Maret untuk mengekang penyebaran COVID-19.

Pada Maret lalu Mahathir mengatakan bahwa upaya Pakatan Harapan (PH) mengakukan mosi tidak percaya pada Muhyiddin di Parlemen tidak mungkin berhasil.

Saat itu Mahathir mengatakan Muhyiddin sekarang ada di pemerintahan sehingga dia mampu membujuk banyak orang.

"Saya menemukan bahwa beberapa pendukung saya telah diangkat menjadi menteri, sehingga sekarang mereka beralih posisi," katanya.

Akhir Februari lalu Malaysia mengalami krisis politik setelah secara mendadak Mahathir Mohamad mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Perdana Menteri Malaysia.

Setelah itu Raja Malaysia atau Yang dipertuan Agong kemudian menunjuk Muhyiddin Yassin sebagai penggantinya setelah sepekan lebih mencari suara dari para anggota parlemen.

Baca juga: Mahathir nyatakan PM Muhyiddin akan didukung parlemen
Baca juga: Muhyiddin sampaikan terima kasih ke Mahathir
Baca juga: PM Malaysia Muhyiddin Yassin tak terima disebut pengkhianat

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020