Jakarta (ANTARA) - Seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Bencana yang diusulkan Komisi VIII DPR, dan akan dibawa dalam Rapat Paripurna untuk diputuskan persetujuan untuk dibahas di tingkat 1.

"Dari pendapat 9 fraksi semuanya setuju namun agar lebih afdol maka saya tanyakan lagi, apakah RUU Penanggulangan Bencana yang diajukan Komisi VIII DPR dapat disetujui?," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Pleno Baleg secara virtual, di Jakarta, Jumat.

Lalu seluruh anggota Baleg yang hadir dalam Rapat Pleno tersebut menyatakan setuju.

Baca juga: Komisi VIII: RUU Penanggulangan Bencana perkuat kelembagaan BNPB
Baca juga: RUU Kebencanaan atur APBN alokasikan anggaran bencana 1 persen
Baca juga: Baleg: Harus ada batas minimum anggaran di RUU Penanggulangan Bencana


Anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP Illiza Sa'aduddin Djamal mengatakan fraksinya menerima dan menyutujui RUU Penanggulangan Bencana untuk menjadi usul inisiatif DPR sesuai UU yang berlaku.

Dia menjelaskan fraksinya mengapresiasi Komisi VIII DPR yang menjadi pengusul RUU tersebut sebagai perwujudan fungsi legislasi yang terarah dan terukur dalam penataan manajemen penanggulangan bencana agar bisa bekerja maksimal.

"Kami pahami kebutuhan yang diperlukan untuk menyikapi apalagi dalam kondisi darurat. Dari beberapa aspek materi pokok tentang kelembagaan dan anggaran, nanti dipertajam dalam pembahasannya agar lebih komprehensif," ujarnya.

Dia memberikan catatan terkait beberapa poin, misalnya partisipasi masyarakat dari dalam maupun luar negeri dalam pendanaan penanganan bencana harus diawasi.

Hal itu menurut dia agar bantuan donatur yang diberikan dalam penanggulangan bencana harus membawa misi kemanusiaan bukan yang lain.

"Kami juga menilai perlu koordinasi berkesinambungan antara pusat dan daerah dalam kondisi tanggap, siaga, dan transisi bencana," katanya.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Adang Daradjatun mengatakan RUU tersebut diharapkan bisa sebagai pengganti UU nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana karena perkembangan kebencanaan perlu koordinasi antar-kementerian/lembaga dan alokasi anggaran yang memadai.

Dia menilai RUU tersebut agar efektif maka dibutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sehingga RUU itu diharapkan dapat memperjelas sistem komando penanggulangan bencana dan sinergi pusat-daerah serta pemangku kepentingan.

Menurut dia terkait alokasi anggaran 2 persen dari APBN dan APBD untuk penanggulangan bencana perlu memperhatikan kondisi dan kemampuan masing-masing daerah.

Dalam RUU Penanggulangan Bencana yang diusulkan Komisi VIII DPR RI itu ada beberapa poin krusial misalnya mengatur alokasikan minimal 1 persen dari APBN dan APBD untuk penanggulangan bencana.

RUU tersebut akan memperkuat peran kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam upaya penanggulangan bencana.

Penguatan kepada BNPB membentuk Satuan Kerja di daerah dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah sesuatu kebutuhan dan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020