Terkait aset, tingkatkan kerja sama dengan kejaksaan dan terutama Jamdatun
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar aset-aset yang bermasalah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) diselesaikan.

"KPK mengingatkan Kalteng agar tetap menjalankan rencana aksi yang telah disusun, khususnya terkait penyelesaian aset yang bermasalah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam pembukaan rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi Wilayah II Provinsi Kalimantan Tengah melalui telekonferensi di Jakarta, Selasa.

Dari 15 pemda di Kalteng, lanjut Alex, KPK mencatat aset yang belum bersertifikat sebanyak 10.467 bidang atau 66,8 persen dari total keseluruhan 15.671 bidang aset yang terdata.
Baca juga: KPK soroti pengelolaan aset di Kepri


Alex mengatakan KPK akan terus mendampingi pemda dalam melakukan penertiban dan pemulihan aset daerah termasuk di dalamnya penertiban kendaraan dinas, fasilitas umum/fasilitas sosial, aset yang dikerjasamakan, aset hasil pemekaran daerah serta memastikan legalitas kepemilikan aset.

"Terkait aset, tingkatkan kerja sama dengan kejaksaan dan terutama Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) selaku pengacara negara. KPK akan membantu untuk menginventarisir dan memetakan masalahnya," ujar dia.

KPK mencatat capaian "Monitoring Centre for Prevention" (MCP) wilayah Kalteng tahun 2019 mengalami peningkatan menjadi 69 persen dari capaian tahun 2018 sebesar 59 persen.

"Dibandingkan rata-rata nasional, wilayah Kalimantan Tengah hanya sedikit di atas rata-rata. Tahun 2019 rata-rata nasional 68 persen dan tahun 2018 rata-rata nasional di angka 58 persen," ujar Alex.
Baca juga: BPN sampaikan data aset tanah milik Mustofa Kamal ke KPK


Dalam rapat koordinasi tersebut, KPK juga mengingatkan pemerintah daerah se-Kalteng memanfaatkan anggaran penanganan pandemi COVID-19 sesuai aturan, salah satunya dalam proses pengadaan barang dan jasa.

KPK mengimbau pemda untuk tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran pengadaan barang dan jasa tersebut.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020