Tapi sekarang malah berlindung di balik pandemi Corona
Jakarta (ANTARA) - Arief Patramijaya, kuasa hukum dari Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyerahkan seluruh proses hukum kepada polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN terhadap Menko Luhut BP.

Arief sebelumnya telah melaporkan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu ke Bareskrim Polri, karena keberatan dengan pernyataan Said dalam suatu wawancara melalui situs berbagi Youtube.

"Dari kami sebagai pengacara, karena laporan sudah dibuat, maka kami menyerahkan dan sepenuhnya percaya kepada pihak kepolisian untuk memproses laporan tersebut sesuai prosedur," ujar Arief Patramijaya saat dihubungi, di Jakarta, Senin.
Baca juga: Said Didu tidak penuhi panggilan polisi


Sementara kuasa hukum Ruhut Sitompul mengatakan alasan Said Didu tidak menghadiri pemeriksaan, karena PSBB seperti dikatakan oleh pengacara Said, mengada-ada.

"Setahu saya, proses penyidikan tidak diatur dalam peraturan PSBB, jadi tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda penyidikan," ujar Ruhut.

Ruhut menyayangkan ketidakhadiran Said dalam jadwal pemeriksaan tersebut.

"Jadi ini sangat disayangkan dan juga kontradiktif dengan pernyataan pengacara dia mengatakan akan taat proses hukum. Tapi sekarang malah berlindung di balik pandemi Corona," kata Ruhut.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Dalam salinan surat bernomor S.Pgl/64/IV/Res.1.14/2020/Ditipidsiber itu, polisi menyebutkan, Said akan diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.

Surat pemanggilan ini ditandatangani Wakil Direktur Tipid Siber Komisaris Besar Pol Golkar Pangarso pada Selasa 28 April 2020.

Namun Said Didu tidak memenuhi jadwal pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (4/5).

Meski tidak hadir, Said mengutus kuasa hukumnya, Letkol CPM (Purn) Helvis ke Bareskrim Polri untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.
Baca juga: Said Didu mundur sebagai PNS di BPPT


Helvis menegaskan alasan Said tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan, karena masih ada pemberlakuan PSBB.

"Tidak hadir bukan karena alasan kesehatan. Pak Said Didu sehat, ada di rumah. Hanya memang kan ini masih PSBB, jadi kami minta jadwal ulang. Terlebih kan Pak Said Didu sudah berumur, selama ini beliau hanya berkegiatan di rumah," ujar Helvis, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Helvis mengatakan, untuk agenda pemeriksaan berikutnya masih akan dibahas dengan penyidik.

"Nanti dicari waktu, kapan pemeriksaan berikutnya apakah setelah selesai PSBB atau bagaimana," kata Helvis.

Menurutnya, penyidik pun memaklumi alasan ketidakhadiran Said Didu.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020