Jumlah barang bukti yang disita mencapai 5.750.545 batang rokok
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, selama Januari hingga April 2020 berhasil mengungkap 41 kasus pelanggaran pita cukai rokok di beberapa daerah di wilayah Keresidenan Pati.

"Jumlah barang bukti yang disita mencapai 5.750.545 batang rokok," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo di Kudus, Jumat.

Ia mengungkapkan jutaan batang rokok yang disita didominasi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 5.640.329 batang, sedangkan rokok jenis sigaret kretek tangan (SKT) sebanyak 146.216 batang.

Baca juga: KPPBC Kudus gagalkan pengiriman 81.600 batang rokok ilegal

Prakiraan nilai barang yang disita, berkisar Rp5,78 miliar, sedangkan potensi kerugian negaranya sebesar Rp3,35 miliar.

Meskipun di tengah pandemik virus Corona (COVID-19), pengawasan rokok ilegal masih tetap berlangsung. Hal itu, bisa dibuktikan dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap selama pandemik COVID-19.

"Sangat disayangkan di tengah pandemik COVID-19 ini masih ada oknum-oknum yang memanfaatkan keadaan genting untuk melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya.

Baca juga: KPPBC Kudus sita 1,5 juta batang rokok ilegal

Kasus terbaru yang berhasil diungkap, yakni pada 30 April 2020 berhasil mengungkap pelanggaran rokok ilegal di Jalan Lingkar Demak-Jepara dengan menghentikan kendaraan bak terbuka.

Barang bukti yang ditemukan sebanyak 29 karton berisi rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 464.000 batang yang ditaksir nilai barangnya sebesar Rp473.280.000, sedangkan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan sebesar Rp275.300.480.

Baca juga: KPPBC Kudus berhasil ungkap 13 kasus rokok ilegal di Jepara

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020