Pada hari pertama setelah pemberlakuan penyekatan Jumat tanggal 24 April lalu, volumenya turun menjadi 6.000 hingga 5.000 kendaraan dalam sehari
Ngawi (ANTARA) - PT Jasa Marga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) sebagai pengelola Jalan Tol Ngawi-Kertosono mencatat volume kendaraan yang melintas di ruas jalan bebas hambatan setempat menurun drastis seiring dengan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah kota.

Direktur Utama PT JNK Dwi Winarsa mengatakan sebelum ada larangan mudik dan pemberlakuan PSBB, volume kendaraan yang melintas di Tol Ngawi-Kertosono mencapai 18.000 kendaraan per hari. Setelah itu langsung menurun.

"Pada hari pertama setelah pemberlakuan penyekatan Jumat tanggal 24 April lalu, volumenya turun menjadi 6.000 hingga 5.000 kendaraan dalam sehari," ujar Dwi Winarsa kepada wartawan, di Ngawi, Rabu.

Baca juga: Ribuan kendaraan pemudik dipaksa putar balik di Ngawi

Pihaknya mencatat penurunan volume kendaraan akan terus terjadi seiring larangan mudik dari pemerintah yang berlangsung hingga dua pekan mendatang.

"Dan dimungkinkan saat ini jumlahnya turun terus yang melintas di tol," kata dia lebih lanjut.

Ia menambahkan, dengan melihat penurunnya volume kendaraan yang cukup drastis tersebut, pihaknya menilai masyarakat saat ini telah benar-benar menghindari bepergian.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Larangan mudik tersebut berlaku mulai 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

Baca juga: Gubernur Khofifah pantau arus mudik di jalur tol Ngawi

Diharapkan dengan menurunnya jumlah pemudik, angka penyebaran Coronavirus disease 2019 (COVID-19) dapat mengalami perlambatan dan dicegah.

Dengan demikian, diharapkan pandemik akan segera berakhir dan masyarakat dapat menjalani kehidupan normal seperti semula.

Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI pantau jalur mudik Tol Ngawi

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020