Adanya 'omnibus law' itu dapat memudahkan KKP melakukan pengawasan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan menilai RUU Cipta Kerja dapat menjadi energi tambahan untuk menjaga kedaulatan laut dan perikanan nasional.

"Di kelautan dan perikanan paling tidak ada dua poin utama, yakni illegal fishing dan destructive fishing. Untuk mengamankan itu kita butuh energi lebih, kita butuh sinergi dengan institusi yang lain," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu dalam diskusi mengenai RUU Ciptaker terhadap penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Pemerintah dan DPR tunda bahas RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan

Menurut dia, adanya omnibus law itu dapat memudahkan KKP melakukan pengawasan dan meminimalisasi tumpang tindih perizinan dalam industri kelautan dan perikanan.

KKP, lanjut dia, fokus menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Di luar kewenangan, pihaknya bersinergi dengan institusi lain, salah satunya dalam penegakan hukum.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP M Zulficar Mochtar mengatakan RUU Ciptaker dapat menjadi salah satu pelindung bagi nelayan lokal dari serbuan asing.

"Perlindungan harus kita dorong agar jadi semangat nelayan lokal, kalau kapal asing atau investasi asing masuk tanpa kontrol dan melakukan upaya di Indonesia secara masif berpotensi akan mengganggu kelautan dan perikanan kita," katanya.

Menurut dia, nelayan asing cenderung memiliki kapal dengan skala yang besar sehingga perlu dikelola agar kelautan dan perikanan nasional tetap terjaga.

Ia menambahkan industri perikanan tangkap memiliki momentum besar untuk memberikan kesejahteraan kepada nelayan, masyarakat, dan pelaku usaha, maka itu tata kelola di sektor itu harus diperkuat.

"Kita terus berupaya untuk bisa mendorong nelayan kecil kita bisa naik kelas," ucapnya.

Mas Achmad Santosa, CEO Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), mengatakan tujuan regulasi itu baik dalam menyederhanakan peraturan perizinan mengingat birokrasi perizinan di Indonesia yang cukup memakan waktu panjang.

"Kelebihan omnibus law salah satunya menghemat waktu, biaya, memudahkan kesepakatan politik, dan memudahkan harmonisasi," paparnya.

Namun, ia menyampaikan, terdapat juga beberapa kelemahan omnibus law RUU Ciptaker ini yakni menyebabkan kelompok kritis dalam parlemen dan masyarakat sulit dan terbatas untuk berkomentar.

Baca juga: Terkait Ciptaker, DPR: pernyataan Presiden sesuai keinginan Baleg
Baca juga: Apindo ingin penjelasan soal penundaan klaster ketenagakerjaan

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020