Aceh Besar (ANTARA) - Pemerintah Aceh telah mengirimkan surat kepada Kepala BNPB selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dan Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi terkait permohonan untuk penyaluran bantuan masa darurat kepada masyarakat Aceh di Malaysia.

“Surat permohonan bantuan yang ditandatangani langsung oleh Plt Gubernur Aceh dengan nomor 440/6682 telah dikirim langsung ke Jakarta,” kata Asisten II Setda Aceh T Ahmad Dadek di Banda Aceh, Selasa.

Ia menjelaskan surat permohonan yang dilayangkan tersebut tidak terlepas dari adanya seruan Bersama Masyarakat Aceh di Malaysia, sehingga perlu upaya Pemerintah Aceh mengambil langkah agar kebutuhan darurat warga Aceh di Malaysia terpenuhi.

Baca juga: Pemerintah Malaysia pulangkan lagi 125 warganya dari Bandara Kualanamu
Baca juga: Bursa saham Malaysia ditutup bervariasi
Baca juga: Lanal Tanjung Balai Asahan kembali amankan 44 TKI ilegal dari Malaysia


“Mengingat kondisi Malaysia saat ini dalam masa 'lockdown' , kami bermaksud menyalurkan bantuan Sembako kepada masyarakat Aceh yang ada di Malaysia melalui Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia,” kata Dadek seraya menyebutkan salah satu isi surat permohonan tersebut.

Ia menjelaskan Pemerintah Aceh akan menyalurkan bantuan sebanyak 10.000 paket dengan nilai RM 50 per paket melalui Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia.

“Ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan respon Pemerintah Aceh dalam membantu warganya yang ada di luar negeri,” katanya.

Dalam surat tersebut Pemerintah Aceh juga meminta bantuan kepada Menteri Luar Negeri untuk menugaskan Duta Besar Republik Indonesia di Malaysia agar berkenan membantu menyalurkan bantuan sembako tersebut kepada Masyarakat Aceh di Malaysia.

Pihaknya berharap permintaan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Luar Negeri sehingga masyarakat Aceh yang sedang berada di Malaysia dapat terbantu kebutuhan pangannya.

Malaysia saat ini tengah memberlakukan 'lockdown' untuk pencegahan penyebaran COVID-19.

Pewarta: M Ifdhal
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020