ANTARA - Guna memutus rantai penyebaran COVID-19, Polres Bangka Barat memberlakukan pelarangan kapal penumpang memasuki pelabuhan. Namun terjadi pelanggaran oleh 2 buah kapal motor atau speed lidah yang kedapatan membawa penumpang. Pemilik kapal diamankan petugas dan 10 penumpang langsung masuk karantina. (Meriyanti/Soni Namura/Rinto A Navis)