di daerah penyangga ibu kota kesulitan menegakkan aturan PSBB, karena masih banyaknya sektor yang tidak dikecualikan tapi tetap beroperasi
Bogor (ANTARA) - Kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat, mengusulkan perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerahnya masing-masing selama 14 hari berikutnya.

"Kami para kepala daerah di Bodebek, sepakat mengirimkan surat usulan tersebut, pada Senin hari ini," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Senin.

Menurut Dedie A Rachim, salah satu pertimbangan usulan perpanjangan penerapan PSBB  agar  aturan PSBB dapat lebih ketat ditegakkan ldan lebih konsisten, khususnya di sektor yang tidak dikecualikan.

"Kami di daerah penyangga ibu kota kesulitan menegakkan aturan PSBB, karena masih banyaknya sektor yang tidak dikecualikan tapi tetap beroperasi," katanya.

Baca juga: Lima kepala daerah Bodebek kembali usulkan pemberhentian KRL

Baca juga: Bodebek memperpanjang PSBB 14 hari

Baca juga: PSBB Bodebek, KRL tetap beroperasi namun dibatasi


Dedie menegaskan, jika usulan PSBB tahap kedua disetujui, Pemerintah Kota Bogor akan menegakkan aturan PSBB lebih ketat dan lebih konsisten untuk mempercepat pemutusan rantai penyebaran COVID-19 di Kota Bogor.

Sebelumnya, para kepala daerah dari Bodebek melakukan pertemuan di Pendopo Bupati Bogor, di Cibinong, Bogor, Minggu (26/4) petang. Pertemuan dihadiri, Bupati Bogor Ade Yasin, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi, dan perwakilan Bupati Bekasi.

Pada pertemuan tersebut, para kepala daerah sepakat untuk memperpanjang  penerapan PSBB di daerahnya masing-masing  mulai 28 April selama 14 hari berikut.

Menurut Dedie, para kepala daerah di Bodebek menilai, penerapan PSBB tahap pertama yakni mulai 15 April lalu, dirasakan masih kurang efektif, karena masih banyak warga yang bekerja bukan pada sektor yang dikecualikan tapi masih tetap aktif di luar rumah.


 

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020