Kudus (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana melarang pekerja swasta dari luar daerah pulang pergi (PP) ke tempat kerja dan meminta mereka tetap tinggal di Kudus demi mencegah penyebaran penyakit virus corona (COVID-19).

"Kami nantinya akan menerapkan larangan bagi pegawai swasta asal luar Kudus yang bekerja di Kudus untuk pulang pergi setiap harinya," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M Hartopo di Kudus, Minggu.

Menurut dia para pekerja asal luar daerah tersebut akan diminta tinggal sementara di Kudus guna mengurangi mobilitas antar kota.

Baca juga: Risma minta pedagang jaga jarak saat sosialisasi PSBB di Pasar Pucang

Terkait aturan tersebut, Pemkab Kudus akan mengundang sejumlah pihak untuk membicarakannya.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai alternatif dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dapat membuat banyak perusahaan tutup dan mengakibatkan pekerja menganggur. 

Sebelumnya, Kabupaten Kudus memang direkomendasikan untuk menerapkan PSBB, namun karena banyak pertimbangan belum bisa dilakukan meskipun jumlah kasus penyakit virus corona (COVID-19) terus bertambah.

Baca juga: Indef minta pemerintah lebih hati-hati mengeluarkan kebijakan publik

Pemberlakuan PSBB juga akan membebani anggaran daerah yang saat ini sebagian anggarannya juga difokuskan untuk penanganan COVID-19.

"Untuk sementara kami belum bisa menerapkan PSBB karena banyak pabrik yang akan tutup," ujarnya.

Sementara itu, Pemkab Kudus berencana menambah lokasi pembatasan jam malam dari sebelumnya ada dua tempat, yakni di Kawasan Alun-alun Kudus serta Kawasan Balai Jagong Kudus.

Baca juga: Polisi amankan 80 remaja gelar balap liar saat PSBB di Padang

Hal itu mempertimbangkan masih banyaknya warga yang membandel tetap keluar rumah pada malam hari. Penambahan lokasi untuk penerapan pembatasan jam malam akan diberlakukan secepatnya.

Dalam rangka menekan penularan virus corona, masyarakat diajak unuk mematuhi anjuran pemerintah mematuhi protokol penanganan COVID-19. 

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020