Bengkalis (ANTARA) - Satu dari dua narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Bengkalis, Riau pada Kamis (23/4) berhasil ditangkap di rumah warga di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Jumat (24/4) sekitar pukul 23.50 WIB.

"Satu dari dua napi yang kabur berhasil ditangkap atas nama Syafran alias Ran," ujar Kalapas Bengkalis Edi Ulyono, di Bengkalis, Sabtu.

Dikatakan Kalapas, ditangkapnya Syafran berkat informasi dari masyarakat, dan dari informasi tersebut ditindaklanjuti tim dibantu juga dari Polres Bengkalis.

Baca juga: Napi asimilasi-integrasi terima sembako dari Yayasan Buddha Tzu Chi
Baca juga: Kemenkumham: Napi asimilasi lakukan tindak pidana, hukuman digandakan


"Syafran melarikan diri masuk perkebunan sawit dan ditangkap di salah seorang rumah warga di Desa Pangkalan Batang," kata Kalapas.

Sedangkan rekannya Syamsuardi alias Ardi masih dikejar dan diperkirakan berada tak jauh dari lokasi ditangkapnya Syafran.

"Satu napi yang ditangkap sudah dibawa ke Lapas Bengkalis dan mudah-mudahan yang satu lagi juga ketangkap," kata Kalapas.

Diberitakan sebelumnya, dua orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bengkalis, kabur dari fasilitas penjara itu pada Kamis (24/4) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dua orang kabur dari Lapas pada saat jam berangin (istirahat di luar sel).

Dua napi tersebut melarikan diri dengan menjebol teralis saluran air, selanjutnya memanjat pagar dalam, dan naik ke genteng. Selanjutnya mereka merayap ke tembok yang menghubungkan bangunan dengan tembok, dari tembok terakhir dan turun melalui tembok pagar keliling.

Kejadian diketahui pada saat jam masuk kamar, dan ketika aplusan atau apel berkurang dua orang, selanjutnya mengecek melalui kamera pengintai atau CCTV pada pukul 17-19.00 WIB,

"Sambil memeriksa barangkali masuk ke kamar lain, setelah positif kabur, kami langsung melaporkan kejadian ke Polres Bengkalis dan juga meminta bantuan Kodim Bengkalis," terangnya.

Kedua napi tersebut yakni Syafran alias Ran perkara narkotika dan pencurian hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider dua bulan, dan 1 tahun penjara. Napi ini beralamat di Desa Sungai Batang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Kemudian, napi atas nama Syamsuardi alias Ardi, perkara narkotika hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara, beralamat Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Baca juga: Petugas kejar dua napi kabur dari Lapas Bengkalis

Pewarta: Alfisnardo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020