Palembang (ANTARA News) - Gaji ke-13 untuk 18 ribu pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Palembang, Sumatra Selatan, mulai dicairkan, Selasa.

Kepala Bagian Keuangan Pemkot Palembang, Hoyin, di Palembang, mengatakan, "Mulai hari ini setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bisa mangajukan pencairan gaji ke-13."

Untuk pembayaran gaji ke-13 tersebut bagian keuangan telah mengalokasikan dana sebesar Rp50 miliar bagi 18 ribu PNS di lingkungan Pemkot setempat, katanya.

Menurut dia, proses pencairan gaji ke-13 tersebut tidak rumit hanya saja setiap SKPD harus mengajukannya ke bagian keuangan. "Dan bisa langsung diproses dalam waktu tidak lama," tambahnya.

Hoyin mengatakan, PNS di lingkungan Pemkot Palembang tanpa kecuali akan mendapatkan jatah gaji ke-13 tersebut.

Begitu juga dengan PNS yang baru dilantik, yang jumlahnya disesuaikan dengan besaran gaji yang mereka peroleh setiap bulan, katanya.

Sementara itu, PNS di lingkungan Pemkot Palembang menyambut gembira rencana pencairan gaji ke-13 tersebut dan berharap bendaraha SKPD mereka segera dapat mengurusnya.

Azwir (50), PNS yang bertugas di Sekretariat Daerah Kota Palembang mengaku akan memanfaatkan gaji ke-13 tersebut untuk menambahi biaya pernikahan putra sulungnya.

"Saya berharap uang yang didapat dari gaji ke-13 dapat disimpan untuk kemudian dimanfaatkan sebagai tambahan biaya pernikahan anak saya," katanya.

Ia mengatakan, kebijakan pemerintah membayarkan gaji ke-13 sangat membantu, di mana dananya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan termasuk menambah dana pernikahan anak.

Untuk PNS yang masih memiliki anak yang bersekolah tentunya dana tersebut sangat bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan berbagai keperluan sekolah yang harganya cenderung meningkat di awal tahun ajaran baru, ujarnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009