Kami menyadari di seluruh Indonesia itu insinerator limbah medis belum banyak sehingga Bappenas memberikan anggaran kepada kami untuk membangun insinerator
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan membangun lima insinerator pada tahun 2020 ini di beberapa provinsi sebagai salah satu langkah menghadapi persoalan limbah medis.

"Kami menyadari di seluruh Indonesia itu insinerator limbah medis belum banyak sehingga Bappenas memberikan anggaran kepada kami untuk membangun insinerator limbah B3 medis di 32 provinsi dalam lima tahun," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati saat berbicara dalam diskusi memperingati Hari Bumi via konferensi video di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Insinerator RS dengan izin berproses bisa untuk limbah COVID-19

Menurut dia, tahun 2020 ini KLHK akan membangun lima insinerator limbah medis yaitu di Aceh, Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan Selatan.

Hal itu penting dilakukan, apalagi di saat limbah medis diperkirakan akan mengalami lonjakan di saat pandemi COVID-19. Limbah medis COVID-19 sendiri masuk dalam kategori infeksius atau berpotensi menular.

Baca juga: Pandemi COVID-19 meningkatkan kekhawatiran soal dampak limbah medis

Sedikitnya insinerator berizin yang dimiliki oleh rumah sakit rujukan COVID-19 membuat penanganan limbah tersebut semakin genting.

Menurut data KLHK, dari 132 rumah sakit yang ditunjuk pemerintah sebagai rujukan COVID-19 baru 20 di antaranya yang memiliki insinerator berizin.

Bahkan di regional Bali, NTB dan NTT dari 11 rumah sakit rujukan yang berada di sana tidak terdapat satu pun rumah sakit rujukan dengan insinerator berizin.

Baca juga: RS berinsinerator diharapkan bantu faskes lain kurangi limbah medis

Hal yang sama juga terjadi dengan regional Maluku-Papua yang memiliki sembilan rumah sakit rujukan COVID-19.

Menghadapi polemik tersebut, KLHK dengan berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Menteri LHK Siti Nurbaya terkait penanganan limbah medis COVID-19, mempersilahkan fasilitas layanan kesehatan dengan insinerator yang belum atau dalam proses perizinan untuk menggunakan alat mereka.

"Memang kalau dalam keadaan normal, operasional alat itu perlu mendapatkan izin dari KLHK. Tapi memang sekarang kan tidak normal dan kami perhitungkan limbah medis, khususnya limbah infeksius COVID-19 ini, akan meningkat kurang lebih 30 persen dari normal," kata Vivien dalam diskusi yang diadakan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu.

Baca juga: Ahli lingkungan peringatkan penambahan masif limbah medis COVID-19

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020