ANTARA - Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan larangan mudik pada bulan Ramadan dan Idul Fitri berlaku mulai 24 April 2020, dan penerapan sanksi bagi yang melanggar akan efektif mulai 7 Mei 2020. Larangan mudik tersebut tidak memperbolehkan lalu lintas orang keluar masuk dari dan ke wilayah JABODETABEK, namun lalu lintas logistik masih diperbolehkan. (Rijalul Vikry/Adimas Raditya/Andi Bagasela/Gracia Simanjuntak)