Tersangka mencoba melawan petugas dengan senjata tajam
Jakarta (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara menembak mati residivis yang mendapat asimilasi atas kasus penjambretan yang beraksi di dalam mikrolet, berinisial AR (42), Minggu (12/4).

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, penembakan tersebut merupakan tindakan tegas terukur karena telah mencelakakan polisi yang akan menangkapnya.

Baca juga: Polisi tangkap dua pelaku jambret ponsel di Tambora

Baca juga: Polres Metro Jakbar bekuk dua jambret bersenjata tajam

Baca juga: Bayi yang digendong korban penjambretan di Tanjung Duren tidak terluka


"Tersangka mencoba melawan petugas dan tertangkap membawa senjata tajam serta melukai tangan," ujar Budhi di Jakarta, Minggu.

AR saat melawan petugas yang menangkapnya, berusaha menorehkan senjata tajamnya dan mengakibatkan luka sabet di tangan kiri petugas.

Atas dasar tersebut, tindakan AR dinilai membahayakan sehingga dilumpuhkan dan meninggal dunia saat ditangkap di Jalan R.E. Martadinata, Tanjung Priok, Sabtu (18/4) malam.

Selain AR, polisi juga menangkap rekan penjambret berinisial JN (28), yang ditembak kakinya, karena melukai korban dan kabur saat ketahuan menjambret di tempat kejadian perkara dalam mikrolet M15 yang bergerak menuju Tanjung Priok.

Kedua pelaku tersebut sempat mengambil handphone dan barang berharga korbannya.

Pada saat kejadian berlangsung, korban yang tangannya terluka berteriak. Kemudian anggota Tim Tiger Polres Metro Jakarta Utara yang sedang berpatroli menangkap JN, sedangkan AR berhasil kabur sebelum akhirnya ditembak polisi.

Jenazah AR kemudian dibawa ke RS Polri untuk dilakukan visum, sedangkan pelaku JN kembali mendekam dalam penjara dan dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020