Ajaklah mereka ini melakukan aktivitas positif sesuai dengan kondisi saat ini
Pontianak (ANTARA) - Kapolresta Pontianak, Kombes Polisi Komarudin mengajak masyarakat ikut membantu mengawasi dan membimbing narapaidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang dibebaskan karena menerima program asimilasi dan integrasi dampak COVID-19.

"Kami mengharapkan bantuan masyarakat, khususnya para tokoh masyarakat untuk membantu melakukan pengawasan dan bimbingan pada mereka yang baru di bebaskan itu. Ajaklah mereka ini melakukan aktivitas positif sesuai dengan kondisi saat ini," kata Komarudin di Pontianak, Kamis.

Namun Kaporesta Pontianak, juga mengingat agar masyarakat juga turut membantu dengan cara tidak mengucilkan para WBP saat kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Baca juga: Sanksi berat akan diberikan bagi napi asimilasi langgar aturan
Baca juga: Polda Kalbar ringkus napi asimilasi karena melakukan pencurian


Dia mengatakan, Polresta Pontianak sendiri telah menurunkan tim untuk terus melakukan pemantauan kepada para WBP penerima asimilasi dan integrasi tersebut.

Dia menyebutkan, pihaknya memiliki data setiap orang WBP yang menerima asimilasi dan integrasi, mulai dari nama, alamat, aktivitas dan data lengkap lainnya.

"Jadi begitu mereka keluar, hasil koordinasi kami dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (LP), langsung memberi kepada kami data yang bersangkutan atau berapa yang dikeluarkan, kemudian orangnya siapa saja, sehingga datanya ada semua sama kami," ungkapnya.

Sehingga, menurut dia, apabila ada napi yang melanggar hukum pasti akan ditindak tegas.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes (Pol) Veris Septiansyah menyatakan, pihaknya meringkus tiga pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Kabupaten Kubu Raya, satu pelaku diantaranya seorang napi asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak, 6 April 2020 lalu.

Ketiga pelaku curat itu, yakni berinisial GR (23), MT (22), dan ES (27). Salah satu tersangka pencurian yaitu GR baru saja mendapatkan asimilasi atau pembebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19, katanya.

“GR ini, baru mendapatkan asimilasi dari Lapas II Pontianak tanggal 6 April 2020. Dan saat dilakukan pengembangan oleh Resmob, GR setidaknya sudah empat kali melakukan aksi kejahatan, mulai tanggal 8 April 2020 atau dua hari setelah bebas sudah mencuri lagi," ungkap Veris.

Dia menambahkan, untuk aksi lainya, GR melakukan pada tanggal 9 April diwilayah Tanjung Hulu, 11 April di Jalan Parit Bugis, dan 13 April 2020 di Jalan Parit Tengkorak, saat ini emua barang bukti berupa handphone dengan berbagai merk sudah diamankan.

Data Kanwil Kemenkum HAM Kalbat, mencatay hingga saat ini dari 13 Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Kalbar, ada sebanyak 833 WBP yang menerima asimilasi dan penerima integrasi terkait pandemi COVID-19.

Baca juga: Ditjenpas: 12 napi asimilasi-integrasi berulah kembali usai bebas
Baca juga: Dirjenpas apresiasi eks napi teroris sumbang 1.350 masker di Jateng
Baca juga: Napi asimilasi di Bandung ditangkap polisi karena kembali berulah

Pewarta: Andilala
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020