Pesinetron ini diketahui menyalahgunakan narkotika ganja sintetis dalam kemasan cairan rokok elektrik
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk artis sinetron "Mermaid in Love" Naufal Samudra (20) karena menggunakan narkoba dalam rokok elektrik atau "vape."

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Ronaldo Maradona Siregar membenarkan penangkapan Naufal, yang dilakukan di Jakarta Selatan, Senin (13/4) malam.

"Ya benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap seorang figur publik di kawasan Jakarta Selatan," ujar Ronaldo di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polisi tangkap satu dari dua pemasok narkoba Tio Pakusadewo

Baca juga: Tio Pakusadewo jalani "rapid test" hasilnya negatif

Baca juga: Polda Metro catat 3.474 pelanggaran di hari pertama penindakan PSBB


Lebih lanjut Ronaldo mengatakan, penangkapan Naufal dilakukan oleh Unit III Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan Ajun Komisaris Poliso Fiernando.

Naufal diketahui menyalahgunakan narkotika ganja sintetis dalam kemasan cairan rokok elektrik.

"Saat ini NS masih dilakukan proses penyelidikan guna menggali informasi yang lebih detail, untuk perkembanganya akan kami sampaikan kembali saat press conference nanti," ujar Ronaldo.

Dia mengatakan, walau ditengah pendemi wabah COVID-19, hal itu tidak menyurutkan langkah untuk meminimalisir terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020