Jika ditemukan hal serupa lagi (pedagang tidak pakai masker), kita suruh pulang pedagangnya. Ga boleh dagang hari itu
Jakarta (ANTARA) - Kepala Pasar Jaya Senen  Yamin Pane mengatakan Perumda Pasar Jaya akan meminta pedagang pulang dan tidak boleh berdagang jika tetap melanggar aturan harus mengenakan masker saat berjualan.

"Jika ditemukan hal serupa lagi (pedagang tidak pakai masker), kita suruh pulang pedagangnya. Ga boleh dagang hari itu," kata Pane saat dihubungi, Senin.

Sanksi tegas akan diambil oleh Pasar Jaya jika para pedagang yang membandel itu sebelumnya sudah diperingati namun tetap melanggar.

"Kita akan beritahu sampai dia pakai masker. Terus kalau sudah diberitahu tapi tetap melanggar, kita akan minta mereka pulang. Nanti kalau mau jualan, ya harus pake masker," kata Pane.

Pane juga mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan dan mengedukasi para pedagang agar selalu memakai masker saat beraktivitas sesuai Pergub PSBB Nomor 33 Tahun 2020.

"Sosialisasi dan edukasi dari minggu kemarin untuk terus menggunakan masker. Kita juga bagikan masker gratis, sebelum PSBB juga sudah kami sampaikan kepada mereka (pedagang) untuk pakai masker," kata Pane.

Baca juga: 36.963 warga DKI Jakarta sudah lakukan tes cepat COVID-19
Baca juga: DKI Jakarta distribusikan bansos kepada 1,2 juta KK terdampak PSBB


Diharapkan nantinya para pedagang lebih disiplin untuk mengikuti aturan penggunaan masker dalam rangka pencegahan COVID-19.

Hingga Senin masih banyak pedagang di Pasar Senen yang abai untuk menggunakan masker di tengah masa PSBB untuk memutus mata rantai COVID-19.

Alasannya beragam mulai dari tidak terbiasa, mengganggu komunikasi hingga sulit bernafas.

Penggunaan masker kain dianjurkan dalam Seruan Gubernur 9/2020 tentang penggunaan masker untuk mencegah COVID-19.

Tidak hanya lewat seruan, kewajiban penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan turut tertuang dalam Pergub 33/2020 tentang PSBB di DKI Jakarta dalam pasal 5 butir ketiga.
Baca juga: Langgar PSBB, aparat gabungan tutup puluhan toko di PGC

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020