... kami selalu pantau agar seluruh pemda menjalankan Instruksi itu, karena pemda juga diberikan waktu selama tujuh hari untuk melaksanakan...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri terus memantau pemerintah daerah tentang pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19.

Pelaksana tugas Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Noervianto, di Jakarta, Senin, mengatakan, instruksi itu ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah agar melakukan memfokuskan kembali pun merealokasi anggaran untuk mendukung seluruh program-program kegiatan dalam penanganan Covid-19.

Baca juga: Sahroni: Pengalihan anggaran tanggulangi COVID-19 harus proporsional

“Sejak diterbitkan dan ditandatangani menteri dalam negeri pada 2 April 2020, kami selalu pantau agar seluruh pemda menjalankan Instruksi itu, karena pemda juga diberikan waktu selama tujuh hari untuk melaksanakan,” kata dia.

Perubahan alokasi anggaran yang dimaksud kata dia diarahkan kepada tiga hal, yakni yang pertama untuk penanganan kesehatan dan hal-hal lain terkait kesehatan.

Baca juga: Presiden resmi kurangi anggaran kementerian/lembaga demi COVID-19

Realokasi kedua untuk penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha di daerah masing-masing tetap hidup, dan ketiga guna penyediaan jaring pengaman sosial.

Menurut dia berdasarkan data yang dihimpun hingga 12 April 2020 pukul 21.43 WIB, dari 34 Provinsi, 416 kabupaten dan 98 Kota di Indonesia, sebanyak 508 daerah telah mengalokasikan memfokuskan kembali untuk penanganan kesehatan yang diambil dari kegiatan hibah, bansos, dan belanja tidak terduga (BTT).

"Ada yang hanya lewat kegiatan hibah atau bansos saja, atau BTT saja, ada juga yang lewat ketiganya, 34 daerah lainnya belum melaporkan. Tapi prinsipnya, semua provinsi sudah menganggarkan untuk penanganan kesehatan,” ucapnya.

Baca juga: Tangerang siapkan anggaran jaring pengaman sosial Rp138 miliar

Alokasi anggaran penanganan kesehatan seluruh Indonesia, berjumlah Rp23,35 triliun. Kemudian, alokasi itu terdiri atas alokasi dari belanja dalam bentuk kegiatan sebesar Rp9,25 triliun, dalam bentuk hiba atau bansos sebesar Rp3,40 triliun, anggaran dari alokasi belanja tidak terduga berjumlah sebanyak Rp10,70 triliun.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat merupakan pemda yang mengalokasikan anggaran penanganan kesehatan paling tinggi se-Indonesia dengan alokasi sebesar Rp2,88 triliun.

Baca juga: DPRD Jambi setujui tambahan anggaran Rp200 miliar penanganan COVID-19

Sedangkan, pemerintah Kabupaten Padang Pariaman merupakan pemda di tingkat kabupaten/kota dengan anggaran penanganan kesehatan paling rendah se-Indonesia dengan alokasi anggaran Rp806.85 juta.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020