Pelaku barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses lebih lanjut
Padang, (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap lima penambang emas ilegal berinisial AA (58), AK (50), Y (35), S (43), dan N (26) di Kabupaten Tanah Datar.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto dalam jumpa pers, di Padang, Rabu, mengatakan para pelaku ini ditangkap di Batang Sinamar, Kampung Kalo-kalo, Jorong Siroja, Kenagarian Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Nyo Utara, Kabupaten Tanah Datar pada Senin (6/4).

Ia mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal.

Menurut dia, informasi itu ditindaklanjuti Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar dan Intelmob Sat Brimob Polda Sumbar.

Dia mengatakan di lokasi tersebut petugas menemukan kegiatan penambangan pasir, batu, dan emas yang dilakukan dengan menggunakan satu unit alat berat serta alat dompeng diduga tanpa dilengkapi izin resmi dari pemerintah daerah.
Baca juga: Warga Muara Kiawai-Sumbar tolak tambang diduga ilegal


Kemudian, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti lain, berupa tiga unit telepon pintar, satu unit kunci dump truck dan satu unit kunci alat berat.

Ia mengatakan saat ini pelaku barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 58 subsider Pasal 160 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara juncto Pasal 55.

"Kemudian Pasal 56 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun pidana kurungan dan denda Rp10 miliar," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020