Masyarakat prasejahtera ini nantinya menjadi prioritas menerima bantuan pemerintah
Jakarta (ANTARA) - Komando Distrik Militer (Kodim) 0504/Jakarta Selatan membantu melakukan pemetaan masyarakat prasejahtera terimbas secara ekonomi maupun sosial pandemi COVID-19, menyusul diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Jumat (10/4).

"Masyarakat prasejahtera ini nantinya menjadi prioritas menerima bantuan pemerintah," kata Dandim 0504/Jakarta Selatan Kolonel Arhanud Tony Aris Setyawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Kodim 0504/Jakarta Selatan siap mendukung penerapan PSBB di Jakarta yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan.

Selain membantu pemetaan masyarakat prasejahtera yang memiliki pendapatan harian, Kodim 0504/Jakarta Selatan juga akan memberdayakan peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk mensosialisasikan penerapan jaga jarak fisik dan sosial (social atau physical distancing) di lingkungan.

Baca juga: Kemarin pemerintah tetapkan PSBB di DKI Jakarta, warga diminta patuh

"Bahkan kalau mampu melakukan karantina wilayah mandiri tingkat RT/RW," katanya.

Tidak hanya itu, lanjut Tony, peran RT dan RW juga diharapkan bisa mengakomodir masyarakat untuk tolong menolong antar warga di lingkungannya masing-masing.

Upaya lainnya yang dilakukan Kodim 0504/Jakarta Selatan adalah melakukan patroli bersama tiga pilar untuk mencegah orang berkumpul. Tiga pilar ini terdiri unsur TNI, Polri dan Pemda.

"Yang paling penting mengimbau keluarga yang mampu harus membantu keluarga yang tidak mampu di lingkungannya," kata Tony.

Baca juga: Anies bicara Jakarta sebelum dan setelah PSBB

Tony menambahkan, Kodim 0504/Jakarta Selatan dan tiga pilar selalu bersinergi dan terus bersama masyarakat memutus rantai penyebaran COVID-19.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4), penetapan PSBB tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Jakarta Dalam Rnagka Pecepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto, Selasa (7/4).

Dalam keputusan yang diterima ANTARA disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Baca juga: Usulan PSBB empat daerah penyangga Jakarta masih dikoordinasikan

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa malam, menjelaskan hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan-pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.

Selama penerapan PSBB, Pemprov DKI Jakarta akan menyediakan bantuan sosial bagi masyarakat yang terimbas secara ekonomi dan sosial akibat adanya penegakan aturan PSBB. Bantuan disediakan di tingkat RW.


 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020