Kunci yang pertama adalah mengelola arus data dan informasi
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyebutkan pengendalian informasi oleh Kepala Desa, Ketua Rukun Warga, hingga Ketua Rukun Tetangga dapat menjadi kunci utama dalam rangka pencegahan COVID-19 di masyarakat.

"Kunci yang pertama adalah mengelola arus data dan informasi, semua harus terdata lewat pemetaan data klinis dan dampak ekonomi. Itu harus jelas sebagai cara kita menangani ini (COVID-19)," kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) Kementerian Desa PDTT, Eko Sri Haryanto dalam konferensi persnya di Gedung BNPB, Minggu pagi.

Eko mengatakan pengendalian informasi itu nantinya berkaitan dengan menjaga kualitas hidup masyarakat khususnya yang bersinggungan dengan kesehatan serta ekonomi.

Baca juga: Kemendes arahkan desa susun pranata hindari penolakan jenazah COVID-19
Baca juga: Gugus Tugas COVID-19 apresiasi Kades dan Lurah isolasi mandiri warga


Pengendalian informasi oleh para pemimpin wilayah itu menjadi penting agar masyarakat tidak panik saat menerima informasi yang beredar di media sosial terutama terkait COVID-19.

"Kelola kendali informasi, jangan sampai masyarakat menjadi cemas dengan informasi yang tidak jelas. Kepala Desa ataupun Ketua RT/RW harus bisa menjelaskan dengan baik. Bagaimana penularannya, pencegahannya (COVID-19), itu harus jelas untuk masyarakat," kata Eko.

Selain pengendalian informasi, para pemimpin wilayah itu pun diharuskan memiliki inisiatif dengan membentuk mitigasi mandiri yang berhubungan dengan kegiatan sosial serta ekonomi.

"Misalnya dari segi kebudayaan dan keagamaan. Itu harus diberikan informasi jangan sampai terjadi kerumunan. Harus taat aturan pemerintah ataupun kajian MUI," kata Eko.

Baca juga: Mendes PDTT buat protokol desa tanggap COVID-19
Baca juga: Kepala desa di Aceh Barat boleh pakai dana desa tanggulangi Covid-19


Terakhir dalam pencegahan COVID-19 di desa dan lingkungan permukiman, para Kepala Desa dan Ketua RT/RW diminta melakukan pendataan bagi masyarakatnya yang masih belum bekerja dari rumah hingga orang- orang yang terpaksa pulang kampung akibat kehilangan pekerjaannya.

Hal itu dilakukan agar setidaknya pemerintah daerah dapat menyiapkan pengamanan sosial bagi orang- orang yang terdampak secara ekonomi itu dan dapat menyediakan bantuan yang sesuai bagi masyarakat di masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Khofifah ingatkan pemudik terlanjur tiba lapor ke perangkat desa
Baca juga: Desa Tanggap COVID-19 harus awasi mobilitas warga

Pewarta: Livia Kristianti dan Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020