Jakarta (ANTARA) - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengarahkan seluruh perangkat desa menyusun pranata baru guna menghindari konflik sosial seperti penolakan jenazah terjangkit virus corona (COVID-19).

"Desa harus mulai membuat pranata sosial baru yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan yang ada di desa agar tidak memunculkan konflik sosial," kata Kepala Balilatfo Kemendes PDTT Eko Sri Haryanto saat konferensi pers di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Minggu.

Eko mencontohkan pranata sosial seperti aturan baru dalam menerima tamu saat acara pemakaman termasuk kegiatan keamanan lingkungan yang diatur Kepala Desa setempat.

Melalui aturan yang ditandatangan dan dijelaskan Kepala Desa setempat kepada masyarakat maka tidak akan terjadi penolakan terhadap acara pemakaman.

Eko mengatakan perangkat desa hingga pengurus rukun tetangga harus memberikan penjelasan dan pemahaman agar pranata sosial baru dapat diterima kepada masyarakat setempat.

Pranata sosial baru juga menurut Eko akan berdampak terhadap psikologis masyarakat tidak akan panik atau ketakutan.

"Di dalam peran kepala dusun, ketua RW, RT dan kepala desa sendiri adalah bagaimana mengkomunikasikan tentang hal itu setiap hari," ujar Eko.

Eko juga menyarankan agar seluruh perangkat des membuat grup aplikasi pesan singkat (whatsapp) atau laman untuk menyampaikan perkembangan informasi.
Baca juga: IDI usulkan pemerintah sediakan pemakaman khusus COVID-19
Baca juga: Gubernur: Insya Allah tidak akan ada lagi penolakan jenazah
Baca juga: Ganjar mohon tidak ada penolakan jenazah COVID-19 di Jateng
Baca juga: PW NU Jawa Timur: Pemerintah wajib kuburkan jenazah teroris

Pewarta: Taufik Ridwan dan Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2020