Ternate (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Ternate, membebaskan sedikitnya 51 narapidana, sebagai tindaklanjut Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10/2020 terkait pencegahan wabah virus Covid-19.

Kepala LP Ternate, Maman Herwaman, di Ternate, Minggu, negara mempercepat pembebasan mereka melalui program asimilasi di rumah.

Menurut dia, pemerintah memberikan asimilasi bagi narapidana kasus tindak pidana umum di Ternate dengan masa tahanan di bawah lima tahun dan saat pemberian asimilasi ini, tentunya napi sebelumnya harus menjalani hukuman di LP Ternate, dizinkan keluar lembaga pemasyarakatan untuk bergabung dengan keluarga dan masyarakat umum.

Baca juga: Lapas Madiun bebaskan 34 narapidana cegah COVID-19

Olehnya itu, sesuai Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10/2020 terkait pencegahan wabah virus Covid-19, maka syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, jumlah 51 narapidana di LP Ternate, yang mendapatkan kebebasan dalam rangka pencegahan penyebaran wabah virus Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan.

"Tentunya, pembebasan narapidana adalah bentuk asimilasi warga binaan sesuai ketentuan, telah memenehui syarat setengah masa pidananya, sehingga dengan adanya penyebaran virus Covid-19 ini, tentunya negara memberikan asimilasi itu guna memutus rantai penyebaran virus di lembaga pemasyarakatan," ujarnya.

Baca juga: Ribuan narapidana di Sumsel proses pembebasan bersyarat

Dia menambahkan, pemberian asimilasi bagi narapisana akan dilakukan secara bertahap sesuai hukuman yang dijalani dari setengah masa hukuman dan narapidana yang dibebaskan yakni narapidana dengan kasus pidana umum seperti narkotika yang hukumannya rata-rata di bawah lima tahun.

Dengan begitu, narapidana --sebutan lain adalah warga binaan pemasyarakatan-- saat diberi asimilasi narapidana harus terus menjaga kesehatannya, guna memutus rantai penyebaran virus Covid-19.

Baca juga: Rutan Kupang bebaskan 21 narapidana cegah COVID-19

Sementara itu, Syamsul misalnya, salah satu narapidana LPIternate usai mendapatkan asimilasi menyatakan apresiasinya ke pemerintah melalui Kemenkumham, karena pembebasannya lebih cepat dari hukuman yang dijatuhi, sehingga bisa digunakan sebaik mungkin dengan tetap berdiam di rumah guna terhindar dari virus Covid-19 itu. 

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020