Ini satu-satunya cara agar virus Corona tidak semakin menyebar ke aneka daerah. Apalagi akan ada arus mudik menjelang puasa dan Lebaran
Jakarta (ANTARA) - Denny JA menyarankan Pemerintah pusat segera memberlakukan karantina wilayah untuk memutus rantai penyebaran virus Corona (COVID-19) dari satu daerah ke daerah lain.

"Ini satu-satunya cara agar virus Corona tidak semakin menyebar ke aneka daerah. Apalagi akan ada arus mudik menjelang puasa dan Lebaran," kata Denny dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu.

Menurut pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) itu, Indonesia tidak mengenal istilah lockdown, tapi mempunyai konsepnya sendiri yaitu karantina wilayah yang diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Karantina wilayah, Mahfud: Tak ada penutupan bagi kendaraan sembako

Pemerintah diharapkan segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) tentang pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut. Jika minggu depan PP sudah diterbitkan, maka pemerintah bisa langsung memberlakukan peraturan karantina wilayah tersebut, ucap Denny JA.

Dia mengatakan, masalahnya karantina wilayah itu kewenangan pemerintah pusat. Namun, kini daerah mulai banyak mengambil inisiatif sendiri untuk melindungi wilayahnya, misalnya, di Bali, Kota Tegal, Kota Tasikmalaya, Papua dan DKI Jakarta.

Oleh karena itu, kata Denny, Pemerintah Pusat harus bertindak menerapkan karantina wilayah, sehingga penyebaran virus Corona dapat ditekan, dan sejarah tidak akan menyalahkan pemerintahan pusat.

Dia menambahkan, Amerika Serikat dan Italia cukup menjadi contoh. Dua negara itu mengalahkan China dari sisi angka terpapar dan angka kematian. Salah satu penyebabnya karena pemerintah AS dan Italia dianggap lambat memberlakukan sejenis karantina wilayah (lockdown, semi-lockdown).

Baca juga: Cegah COVID-19, Pemerintah siapkan PP ketentuan karantina wilayah

"Yang penting harus ada aturan bahwa arus uang dan barang tetap lancar," ujar Denny seraya menambahkan bahwa pemerintah pusat harus juga membuat aturan yang memberikan sanksi hukuman fisik atau denda bagi mereka yang tidak mematuhi peraturan karantina.

Denny menjelaskan, di era ini publik akan mengerti bahwa kesehatan bersama berada di atas kebebasan. Tak apa kebebasan dibatasi sementara karena penyebaran virus dan nyawa manusia sebagai risiko.

"Civil society dan pengusaha di era pandemik corona ini sangat ditunggu peransertanya. Pandemik terlalu besar jika hanya diserahkan kepada pemerintah," tuturnya.

Baca juga: Kepala daerah diminta tak boleh gegabah ambil kebijakan "lockdown"

Baca juga: Legislator dukung Pemerintah terbitkan PP Karantina Wilayah

Baca juga: Ridwan Kamil: Pemprov Jabar terus matangkan opsi lockdown wilayah

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020