Pemerintah perlu mengevaluasi berbagai regulasi yang berpotensi menghambat berjalannya kebijakan pangan yang terbuka
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menilai kebijakan pasar terbuka untuk komoditas pangan bisa menjadi solusi guna menekan dampak COVID-19 terhadap kondisi perekonomian nasional.

"Pemerintah perlu mengevaluasi berbagai regulasi yang berpotensi menghambat berjalannya kebijakan pangan yang terbuka. Berbagai regulasi, yang dapat digolongkan sebagai pembatasan dan hambatan masuknya komoditas dari pasar internasional, perlu dipastikan efektivitasnya terhadap stabilitas harga di dalam negeri," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Peneliti: Impor jadi alat strategis tekan dampak COVID-19

Menurut dia, hal tersebut bisa efektif karena saat ini COVID-19 merupakan salah satu penyebab kenaikan harga berbagai komoditas pangan di Indonesia.

Selain itu, lanjutnya, keterbatasan produksi pangan dalam negeri menyebabkan keterbatasan pasokan yang pada akhirnya menyebabkan harga semakin tinggi.

"Pemerintah idealnya mengutamakan kebijakan yang fokus pada ketersediaan dan akses masyarakat terhadap komoditas pangan dan barang-barang penting. Dengan memastikan ketersediaan komoditas pangan dan barang-barang penting di pasaran, maka masyarakat dapat kebutuhannya dengan harga terjangkau," kata Felippa.

Ia menambahkan bahwa dengan langkah tersebut, pemerintah ke depannya juga dapat terus menjaga tumbuhnya konsumsi sebagai bentuk stimulus terhadap perekonomian nasional yang juga terdampak pandemi COVID-19.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian melakukan penandatanganan kesepakatan bersama  pemasok dan produsen pangan guna menjaga ketersediaan dan stabilisasi harga komoditas strategis.

"Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen kita semua untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga menghadapi wabah corona serta menjelang Puasa dan Lebaran," kata Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriari saat penandatanganan kesepakatan bersama di Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Ruang lingkup kesepakatan meliputi penyediaan, penyaluran, dan stabilisasi harga 11 komoditas pangan pokok meliputi beras, jagung, daging ayam, daging sapi, telur, minyak goreng, gula pasir, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan bawang putih.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, perkiraan pasokan ketersediaan pangan strategis nasional untuk Maret hingga Agustus 2020, yakni untuk beras tersedia 25,6 juta ton dari kebutuhan 15 juta ton.

Sementara itu, jagung ketersediaan sebanyak 13,7 juta ton dari kebutuhan 9,1 juta ton; bawang merah tersedia 1,06 juta ton dari kebutuhan 701.482 ton; dan cabai besar tersedia 657.467 ton dari kebutuhan 551.261 ton.

Selanjutnya, daging kerbau/sapi tersedia 517.872 ton (290.000 ton di antaranya berasal dari impor) dari kebutuhan 376.035 ton; daging ayam ras 2 juta ton dari kebutuhan 1,7 juta ton: dan minyak goreng 23,4 juta ton dari kebutuhan 4,4 juta ton.

Baca juga: Legislator serukan lindungi petani dari impor dan penanganan COVID-19

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020