Jangan lupa untuk membawa persyaratan berupa foto kopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, dan mengisi formulir permohonan
Jakarta (ANTARA) - Di tengah mewabahnya Virus Corona COVID-19 warga DKI Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Jumat ini bisa mendatangi layanan SIM Keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di :

1. Jakarta Timur ada di dealer honda Jalan Dewi Sartika

2. Jakarta Utara ada di Pos Pol BPL Pluit Jembatan Tiga

3. Jakarta Selatan ada di Kampus Trilogi Kalibata.

4. Jakarta Barat ada di Mall Citraland Grogol

5. Jakarta Pusat ada di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :

Foto kopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan

Untuk diketahui bahwa layanan bus Simling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020