Makassar (ANTARA News) - Mantan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Sisno Adiwinoto yang menjadi saksi korban dalam persidangan kasus pencemaran nama baik yang berlangsung di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak kata-kata akan mempidanakan wartawan. "Saya tidak pernah mengatakan hal seperti itu, justru itu menjadi penafsiran wartawan ketika termuat di media surat kabar," ujar Sisno Adiwinoto yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) dalam sidang agenda mendegarkan keterangan saksi, di Makassar, Selasa. Menurutnya, pelaporan dirinya ke polisi, Agustus 2008 itu karena dirinya merasa dinistakan. Penistaan itu berdasarkan salah satu isi dari pemberitaan yang menyebutkan jika dirinya yang mantan Kadiv Humas Mabes Polri tidak memahami soal undang-undang pers. Dirinya menganggap bahwa orasi dalam demonstrasi yang digelar wartawan juga menistakan dirinya. "Mengumpulkan massa, melakukan demonstrasi dan mengirim surat serta memprovokasi bukan tugas dari jurnalis," kata Sisno dalam keterangannya pada Majelis Hakim yang dipimpin Parlas Nababan, Kemal Tampubolon, dan Mustari. Dikatakannya, jika seseorang merasa tercemar oleh pemberitaan yang dilakukan oleh kalangan wartawan maka wartawan wajib melakukan hak jawab bukannya setiap warga negara berhak melakukan hak jawab. "Jika ada masyarakat yang komplain terhadap pemberitaan disilakan melapor ke polisi dan jurnalis tersebut bisa jadi tersangka," katanya. Atas gerakkannya bersama jurnalis lainnya Upi kemudian dilaporkan Sisno Adiwinoto ke polisi yang juga tak lain bawahannya. Upi dituduh telah memfitnah dengan tulisan dan atau penghasutan atas diri Sisno Adiwinoto. Sementara itu, puluhan personel polisi dari Samapta dan Reskrim memadati ruang sidang utama dan halaman PN Makassar. Bahkan sebelum dimulainya persidangan, Sisno diminta untuk melucuti senjatanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009