ANTARA – Anggota Intel Kodim 1710 Mimika, Pratu Demisla Arista Tefbana dijatuhi hukuman penjara seumur dan pemecatan dari TNI, dalam sidang di Pengadilan Militer III-19, Jayapura, Kamis (12/3) malam. Dia dinyatakan terbukti bersalah menjual senjata api dan ribuan amunisi kepada warga sipil di Papua. (Laksa Mahendra/Satrio Giri/Nusantara Mulkan)