Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memfasilitasi layanan keliling perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di wilayah DKI Jakarta, Selasa.

Dilansir dari laman @TMCPoldaMetro layanan SIM Keliling Jakarta hari ini dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB di lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat berada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
2. Jakarta Utara berada di depan depan Pos Polisi BPL Pluit Jembatan 3.
3. Jakarta Barat di LTC Glodok.
4. Jakarta Selatan berada di Kampus Trilogi Kalibata.
5. Jakarta Timur di Dealer Honda Jalan Dewi Sartika.

Baca juga: Layanan SIM keliling dan Samsat keliling di Jakarta pada Minggu (8/3)
Baca juga: Senin ini Polda Metro Jaya siapkan lima lokasi layanan SIM Keliling


Adapun syarat perpanjangan masa berlaku SIM meliputi fotokopi KTP beserta KTP asli, fotokopi SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020