Nilai religiusitas tersebut KPK cantumkan di dalam Mukadimah Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan soal hilangnya religiusitas dari lima nilai dasar lembaga berdasarkan kode etik baru yang berlaku untuk seluruh insan KPK meliputi pimpinan, pegawai, dan Dewan Pengawas KPK.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa religiusitas merupakan pelaksanaan keyakinan beragama atau nilai-nilai spiritualitas yang diyakini kebenarannya berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing.

"Nilai religiusitas tersebut KPK cantumkan di dalam Mukadimah Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," ujar Ali.

KPK, kata dia, memandang religiusitas merupakan nilai tertinggi yang memayungi seluruh nilai dasar yang ada dalam kode etik saat ini, meliputi integritas, keadilan profesionalisme, kepemimpinan, dan sinergi.

Sebelumnya, Dewas KPK merampungkan penyusunan kode etik baru yang berlaku untuk seluruh insan KPK, meliputi pimpinan, pegawai, dan dewas itu sendiri.

"Sudah kami selesaikan, tapi tunggu nanti pimpinan akan buat Perkom (Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3).
Baca juga: MUI kritik nilai religiusitas dihapus dari Kode Etik KPK

Tumpak mengatakan dalam kode etik tersebut, dimasukkan satu nilai dasar baru, yakni sinergi. Nilai dasar sinergi dimasukkan guna menyesuaikan dengan Undang-Undang KPK yang baru, di dalamnya dijelaskan bahwa KPK harus melakukan kerja sama, bersinergi, koordinasi, dan supervisi secara baik.

"Oleh karena itu, kami cantumkan itu sebagai salah satu nilai dasar," kata Tumpak.

Pada Kode Etik KPK sebelumnya memuat lima nilai dasar lembaga, yakni keadilan, profesional, kepemimpinan, religiusitas, dan integritas.

Sedangkan pada kode etik yang baru, nilai religiusitas diganti dengan nilai sinergi. Nilai religiusitas yang sebelumnya disebut secara eksplisit, dianggap melekat dan meresap ke dalam setiap insan KPK.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020