Standardisasi kompetensi itu merupakan langkah mitigasi risiko operasional untuk memastikan layanan SPPUR tetap aman dan andal
Jakarta (ANTARA) - Bank Indonesia, Kementerian Ketenagakerjaan,  dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menandatangani kerja sama standardisasi kompetensi sumber daya manusia perbankan dan nonperbankan di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah (SPPUR).

"Ini sudah kami siapkan lama dan industri juga siap, dan insya Allah bisa segera terus memajukan SDM," kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di Jakarta, Senin.

Standardisasi kompetensi itu merupakan langkah mitigasi risiko operasional untuk memastikan layanan SPPUR tetap aman dan andal.

Selain itu, standardisasi juga diperlukan untuk mengimbangi perkembangan teknologi digital dan berbagai inovasi produk dan layanan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan perubahan dan perkembangan perekonomian, disrupsi teknologi, dan disrupsi milenial memiliki keterkaitan yang sangat kuat dan saling mempengaruhi.

Bahkan, lanjut dia, berdampak kepada daya saing perekonomian nasional dan daya saing sumber daya manusia atau tenaga kerja.

"Saya harap, SDM pengelola perbankan akan memiliki kompetensi sesuai standar yang sudah kami tentukan bersama dan ini saya kira akan memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, karena ini era digital maka memastikan juga kesiapan SDM pengelola perbankan," katanya.

Kerja sama itu menyangkut tiga langkah yakni pertama, pengembangan standardisasi kompetensi di bidang SPPUR.

Kedua, percepatan pembentukan kelembagaan pelatihan kerja dan sertifikasi profesi di bidang SPPUR serta pengembangan perangkat pelatihan kerja dan sertifikasi kompetensi, antara lain tenaga pelatih dan asesor, serta skema sertifikasi.

Serta ketiga, pengakuan kesetaraan sertifikasi kompetensi SPPUR dengan sertifikasi profesi sejenis baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Saat ini, jumlah SDM di bidang itu mencapai 280 ribu pegawai dari berbagai level dan penerapan standardisasi kompetensi di bidang SPPUR akan diterapkan secara bertahap mulai 1 Juli 2020.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan Deputi Gubernur BI Sugeng, Direktur Jenderal Pembinaan, Pelatihan, dan Produktivitas Kemnaker Bambang Satrio Lelono, dan Ketua BNPB Kunjungan Masehat dengan disaksikan Gubernur BI dan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: BI nilai tantangan global beri peluang untuk ciptakan kesempatan baru
Baca juga: BI optimistis Indonesia bisa manfaatkan ekonomi digital

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020