Jakarta (ANTARA ) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar meminta agar Mahkamah Agung (MA) mempertegas aturan soal ijin pemeriksaan bagi penyelenggara negara yang diperiksa penyidik dalam kasus korupsi.

"Masih ada perbedaan di kalangan hakim soal aturan ini sehingga dapat menghambat pemeriksaan kasus korupsi," kata Antasari di sela-sela menghadiri rapat koordinasi supervisi pemberantasan korupsi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.

Para pejabat yang harus mendapatkan ijin presiden sebelum diperiksa penyidik antara lain anggota DPR, MPR, DPD, Bupati, Walikota dan Gubernur sedangkan anggota DPRD Kabupaten, Kota dan Propinsi mendapatkan ijin Menteri Dalam Nageri.

Ia mengatakan, masih ada hakim yang menolak berkas pemeriksaan pejabat yang tidak mendapatkan ijin dari Presiden atau Mendagri namun ada juga hakim yang tidak mempermasalahkan hal itu.

"Padahal ada aturan yang menyebutkan bahwa jika dalam waktu 60 hari ijin tidak keluar maka pemeriksaan dapat dilanjutkan. Ini adalah Undang-Undang," katanya.

Seharusnya, katanya, surat ijin pemeriksaan tidak berlaku jika izinnya tidak turun dalam waktu 60 hari.

Untuk itu, KPK akan mendatangi MA untuk mempertegas masalah ini agar semua hakim menerima perkara yang melibatkan pejabat negara walau tanpa dilengkapi surat ijin pemeriksaan yang tidak turun dalam waktu 60 hari.   (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009