Jakarta (ANTARA) - Legislator di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menilai putusan pencabutan pembatalan lelang sistem Jalan Berbayar Elektronik (Electronik Road Pricing/ERP) oleh PTUN Jakarta akan menguntungkan daerah dari segi pendapatan.

Salah satunya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri yang menilai keberadaan ERP akan menguntungkan Pemprov DKI Jakarta, karena akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan masyarakat.

"Dengan putusannya dijalankan itu bisa nambah PAD," ujar Misan Samsuri saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Misan juga menilai meski putusan PTUN atau Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta belum berkekuatan hukum tetap tapi Pemprov DKI Jakarta harus patuh terhadap putusan itu.

"Putusan hukum harus dipatuhi semua pihak baik pemprov atau pihak penggugatnya," kata dia.

Senada dengan Misan, anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi PKB Hasbiallah Ilyas mengatakan ERP ini akan bagus untuk digulirkan karena untuk PAD Jakarta.

"ERP ini bagus kalau digulirkan, karena ini untuk PAD kita di DKI, seharusnya pemerintah pemprov harus mencari PAD sebanyak-banyaknya, jadi pengeluaran itu harus disesuaikan dengan pendapatan kita. Makanya ERP harus diterusin kan ini untuk PAD kita juga, ini bakal kembali ke kita juga," kata Hasbiallah.

Menurutnya, kalaupun Pemprov DKI Jakarta melakukan banding dengan hasil belum tentu menang, lebih baik fokus pada ERP untuk meningkatkan PAD lebih cepat, pasalnya baik mau hasilnya menang atau kalah program ini tetap berjalan.

"Kalau nunggu banding akan berapa lama? Oke kita persiapkan dulu antisipasi kekalahannya, tapi kalau di banding bagaimana? Jangan kita pede akan menang, menang tahunya kalah. Toh kalau kalah diketok tetap bisa jalan," ucapnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dinyatakan kalah melawan PT Bali Towerindo terkait proses lelang Electronic Road Pricing (ERP) tahun 2019.

Putusan yang dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta itu mengharuskan Pemprov DKI mencabut pembatalan lelang oleh Pemprov DKI Jakarta yang telah dilakukan sejak Agustus 2019.

Dilihat di situs resmi PTUN Jakarta, gugatan tersebut masuk pada 25 September 2019, dengan nomor 191/G/2019/PTUN.JKT.

Tergugat sendiri adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.

Baca juga: PTUN cabut pembatalan lelang Sistem ERP oleh Pemprov DKI

Baca juga: Anies sebut lelang ERP tunggu fatwa Kejaksaan Agung

Baca juga: DKI targetkan pemenang lelang proyek ERP ditetapkan Oktober

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020