Kabupaten Wakatobi (ANTARA) - Ketua Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) mengatakan kajian ilmiah terhadap alam dengan kearifan lokal masyarakat hukum adat saling berkaitan atau tidak bertentangan satu dengan lainnya sehingga cukup membantu dalam penerapan program-program terkait lingkungan.

"Data-data ilmiah dari suatu kajian dan kearifan masyarakat di suatu daerah itu seringkali klop karena basis dari keduanya sebetulnya sama," kata Ketua Pelaksana Interim YKAN Herlina Hartanto di Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Senin.

Ia mengatakan basis yang dimaksud ialah pengamatan. Sebab, pada hakikatnya kearifan masyarakat suatu daerah ada berdasarkan pengamatan mereka. Ini sama halnya dengan keilmuan atau penelitian ilmiah yang juga berdasarkan pengamatan.

Bahkan, berdasarkan pengalaman YKAN di lapangan, kata dia, informasi-informasi yang diperoleh dari pendekatan ilmiah sekalipun sebenarnya membantu, baik itu bagi warga maupun pemerintah daerah.

"Selama ini kami mempresentasikan dan berbagi data-data ilmiah pada masyarakat dan mereka menerima. Bahkan inilah nilai lebih yang dibawa YKAN dalam upaya melestarikan alam," ujarnya.

Di samping itu, dalam melakukan riset terkait lingkungan tertentu, juga penting untuk menggali visi serta keinginan dari masyarakat daerah itu sendiri sehingga dicapai suatu hal yang berguna bagi alam dan isinya.
Masyarakat Hukum Adat Kaledupa. ANTARA/Muhammad Zulfikar/am.

Ia meyakini selama dilakukan pendampingan yang baik kepada masyarakat, walaupun memakan waktu yang cukup lama, namun aspirasi masyarakat akan benar-benar diketahui dan berbagai permasalahan terkait lingkungan dapat diselesaikan.

"Yang paling penting prinsipnya ialah ilmiah maupun masyarakat bertujuan melindungi alam, melestarikan lingkungan dan masyarakat daerah sejahtera di tengah sumber daya alam yang lestari," ujar dia.

Sementara itu, Bupati Wakatobi Arhawi mengatakan pemerintah setempat tetap menghormati kearifan lokal, terutama masyarakat hukum adat, dalam upaya menjaga lingkungan.

Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya peraturan bupati tentang upaya menjaga lingkungan, terutama di kawasan pesisir Kabupaten Wakatobi, yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat hukum adat.

Arhawi menilai keberadaan masyarakat hukum adat hingga saat ini terus dihargai di daerah itu, sehingga eksistensi tersebut diharapkan bisa menjadi kolaborasi dalam menjaga lingkungan di kawasan Taman Nasional Wakatobi.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020