Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memaparkan capaian sementara dari resolusi Permasyarakatan “Speed Up Berprestasi Pemasyarakatan PASTI Bersih Melayani” hingga Bulan Februari 2020.

"Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 memuat penetapan target yang terukur, akuntabel, dan transparan,” ujar Direktur Jenderal Permasyarakatan Sri Puguh Utami, di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut dia sampaikan di hadapan pemimpin redaksi dan wartawan sejumlah media massa nasional, baik televisi, cetak, maupun online, dalam acara media gathering bertajuk “Kolaborasi, Dukung Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020” di Graha Bakti Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jakarta.

Utami memaparkan 15 poin capaian resolusi Ditjen Permasyarakatan hingga bulan Februari 2020.

Pertama, sebanyak 22 satuan kerja telah berhasil memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan dan satu satuan kerja memperoleh predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Adapun target yang dicanangkan pada 2020 yakni sebanyak 681 satuan kerja memperoleh predikat WBK dan WBBM

Kedua, sebanyak 43 narapidana telah mendapatkan hak remisi, yakni remisi khusus Hari Raya Imlek yang diberikan pada 25 Januari 2020 lalu. Untuk target 2020, hak remisi direncanakan akan diberikan kepada 288.530 narapidana seluruh Indonesia.

Ketiga, pemberian hak integrasi kepada narapidana, dengan rincian 6.770 pembebasan bersyarat (PB), 5.529 cuti bersyarat (CB), 235 cuti menjelang bebas (CMB), dan 395 asimilasi. Adapun target Ditjen PAS pada 2020 yakni pemberian hak integrasi kepada 69.358 narapidana.

Berikutnya, kata dia, untuk mewujudkan target rehabilitasi medis dan sosial bagi 21.540 narapidana, Ditjen PAS telah menyelenggarakan di 67 UPT di lima Permasyarakatan, di mana satu konselor adiksi menangani maksimal 20 narapidana.

"Untuk pemberian layanan makanan siap saji di UPT Pemasyarakatan, kami telah menjalankan pilot project di Lapas Tangerang dan lapas wilayah Nusakambangan, dan pembangunan dapur umum dengan progres 90 persen," kata Utami

Utami melanjutkan, untuk resolusi pencegahan dan pengendalian penyakit menular di seluruh lapas/rutan, Ditjen pas telah mengalokasikan anggaran Rp17 ribu/orang/bulan, di mana 50 persen narapidana telah mengikuti pemeriksaan kesehatan dan skrining penyakit menular.

Untuk resolusi peningkatan kualitas warga binaan permasyarakatan menjadi SDM Unggul melalui pelatihan keterampilan bersertifikasi kepada 35.860 narapidana, Utami mengatakan sebanyak 2.358 narapidana telah menjadi peserta pelatihan, di mana 1.522 narapidana tersertifikasi, dan 78 di antaranya menjadi mitra.

Selanjutnya, resolusi mewujudkan ketahanan pangan melalui penanaman tanaman pangan seluas 100 hektare, hal itu telah dilakukan di tiga lokasi pilot project, yakni di Lapas Terbuka Ciangir, Lapas Terbuka Nusakambangan, dan Lapas Terbuka Kendal.

"Untuk mewujudkan 'zero overstaying' tahanan, realisasi yang dilakukan sebesar 6 persen, yakni sebanyak 3.668 orang," ujar Utami

Kemudian, guna mewujudkan penyelesaian "overcrowding" di lapas/rutan, Utami menyebut bahwa akan dilakukan sejumlah langkah, yakni perubahan regulasi, redistribusi narapidana, pembangunan lapas/rutan baru, rehabilitasi atau revitalisasi lapas/rutan, serta relokasi lapas/rutan.

Kesebelas, Utami mengatakan bahwa Ditjen PAS telah berhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp5.209.850.298, dari target sebesar Rp7 miliar.

Berikutnya, kata Utami, Ditjen PAS juga berhasil menggandeng 180 Kelompok Masyarakat Peduli (Pokmas) Pemasyarakatan pada setiap wilayah, bekerja sama dengan 90 balai pemasyarakatan.

Terkait resolusi menyelenggarakan Sekolah Mandiri bagi Anak Merdeka Belajar di 19 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Utami menyebut bahwa pihaknya telah melakukan studi banding ke SMA Taruna Krida Nusantara di Bandung, serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten, maupun Provinsi.

Lebih lanjut Utami mengatakan sebagai upaya mewujudkan revitalisasi pengelolaan benda sitaan dan benda rampasan di 64 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), pihaknya telah melakukan inovasi dengan menggunakan 'barcode'.

Terakhir, dia menyebut bahwa sebanyak 29 narapidana kasus terorisme telah berikrar setia kepada NKRI, dari target sebanyak 48 narapidana terorisme yang berikrar setia pada 2020.

"Kami mengajak semua pihak untuk melihat hal positif dari Pemasyarakatan. Apalagi capaian kinerja Pemasyarakatan tahun 2019 melampaui target,” ujar Utami.

"Tak hanya memperkuat sinergi dan tali silaturahmi antara jajaran Pemasyarakatan dengan insan media, kegiatan ini juga merupakan rangkaian Peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2020," sambung dia.

Selain dipusatkan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, media gathering juga dilakukan serentak di UPT Pemasyarakatan seluruh Indonesia yang terkoneksi teleconference

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2020