Jakarta (ANTARA) - Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menegaskan bahwa keikutsertaan mantan perwira tinggi (pati) Polri dalam bursa kandidat Pilkada Serentak 2020 tidak melanggar aturan.

"Anggota Polri yang sudah purnabakti dari Kepolisian, maka dia kembali menjadi masyarakat biasa. Mereka tidak tunduk lagi pada ketentuan aturan yang mengikat sebagai anggota Polri. Maka sebagai masyarakat, dia akan tunduk kepada aturan secara umum hukum positif," kata Asep di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Kapolri: Netralitas anggota Polri saat Pilkada harga mati

Menurut dia, sebagai anggota masyarakat, mereka berhak untuk ikut dalam pilkada.

Asep juga memastikan mereka yang ikut pilkada tidak memiliki kewenangan apalagi sampai melakukan intervensi terhadap institusi Polri.

Ia menambahkan, terkait netralitas Polri, telah beberapa kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa Polri akan mengawasi jalannya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 agar sesuai dengan peraturan hukum dan koridor demokrasi.

Baca juga: Panglima-Kapolri minta prajurit di Morotai jaga netralitas Pilkada

Asep juga menjelaskan bahwa jika ada anggota Polri yang memihak calon tertentu maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Pak Kapolri juga menegaskan apabila ada anggota Polri yang tidak independen, tidak netral, beliau akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran itu," katanya.

Sejauh ini, setidaknya ada tiga orang dari unsur Polri yang menjadi bakal calon dalam Pilkada Serentak 2020.

Baca juga: TNI-Polri gelar patroli dialogis jelang pilkada Merauke

Mereka adalah mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Fakhrizal yang maju dalam Pilgub Sumbar, Irjen (Purn) Ike Edwin yang ikut dalam kontestasi Pilwalkot Bandar Lampung menggandeng Zam Zanariah, dan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen (Purn) Machfud Arifin dalam kontestasi Pilwalkot Surabaya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020